Pasaman Barat, – Setelah disorot banyak pihak, kini kepolisian mulai bekerja dalam hal ini Polres Pasaman Barat bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menindak tambang emas ilegal dengan mengamankan 6 orang terduga pelaku, di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu malam (12/10/22) hingga Kamis dini hari.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit alat berat jenis excavator merk Sany, 3 lembar karpet penyaring emas, 7 buah dulang, 1 potong pipa, 1 unit mesin genset, dan 1 kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.
Kemudian 6 terduga pelaku yang diamankan merupakan pekerja, terdiri dari dua orang operator alat berat jenis excavator dan empat orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambang emas ilegal di bantaran sungai Batang Pasaman.
Kasat Reskrim Polres Pasaman barat AKP Fahrel Haris mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Direskrimsus Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan, Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas ilegal.
“Saat ini para terduga pelaku tambang emas ilegal beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman barat AKP Fahrel Haris ketika Press Release Jum’at siang (14/10/22) sebagaimana dirilis Humas Polres Pasaman diterima awak media.
Ditegaskan Kasat Reskrim ini, barang bukti dan 6 tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses pengembangan perkara dan proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan