JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2027. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas industri serta memberikan waktu bagi pemerintah untuk mematangkan sistem pengawasan.

Selama periode pembekuan tarif tersebut, Kementerian Keuangan akan fokus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemantauan produksi rokok. Pemerintah berkomitmen menata ulang basis data penerimaan negara agar lebih akurat sebelum mengambil kebijakan fiskal berikutnya.

“Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya ingin lihat stabilitas,” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (21/5/2026).

Sebagai langkah konkret pengawasan, Kemenkeu berencana menerapkan digitalisasi sistem pada rantai produksi hasil tembakau. Pemerintah akan memasang mesin penghitung digital secara bertahap langsung di lokasi pabrik para produsen rokok.

Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas produksi tersembunyi yang selama ini luput dari pengawasan. Melalui sistem baru tersebut, Menkeu berharap dapat memetakan potensi pendapatan negara dari sektor tembakau secara bersih dan transparan.

“Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung perlu naik atau perlu turun,” tambah Purbaya menjelaskan urgensi modernisasi pengawasan tersebut.

Selain digitalisasi, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi restu dari DPR RI untuk meluncurkan struktur lapisan (*layer*) tarif CHT yang baru. Kebijakan insentif ini dirancang khusus sebagai stimulus untuk menarik para produsen rokok ilegal agar segera melegalkan usahanya.

Saat ini, Kemenkeu sedang merampungkan draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait struktur baru tersebut sebelum menyerahkannya kepada Presiden. “Sudah ke DPR, sudah setuju. Nanti PMK-nya dulu (dirampungkan) terus saya mesti lapor ke presiden juga,” pungkas Purbaya.