MADIUN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Madiun Raya mendampingi sejumlah mantan karyawan Madiun Umbul Square (MUS) mengajukan audiensi kepada Bupati Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, dan Polres Kabupaten Madiun terkait dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jum’at (22/05/2026).
Audiensi diajukan untuk meminta perhatian dan fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dialami mantan karyawan MUS.
Para karyawan mengaku hingga saat ini belum menerima sejumlah hak setelah di PHK maupun memasuki masa pensiun.
Hak yang dipersoalkan meliputi pembayaran gaji atau upah yang belum diterima, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengajuan audiensi dilakukan oleh DPC Squad Nusantara Madiun Raya sebagai pendamping para mantan pekerja MUS.
Surat ditujukan kepada Bupati Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, dan Kapolres Kabupaten Madiun.
Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menyebut langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan kepastian penyelesaian hak pekerja.
Menurut Isnandar , para pekerja mengalami PHK pada 27 Juli 2025, hingga sekarang (Mei 2026) belum menerima upah dan terselesaikan hak-haknya.
“Kami ajukan permohonan audiensi direncanakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 29 Mei 2026
Waktu: 09.00 WIB, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Madiun”, katanya.
Lanjutnya, langkah audiensi ditempuh karena para mantan pekerja merasa belum memperoleh penyelesaian atas hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima setelah berakhirnya hubungan kerja.
“DPC Squad Nusantara Madiun Raya menilai perlu adanya mediasi dan pengawasan dari pemerintah agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.” Jelasnya.
Melalui surat audiensi, DPC Squad Nusantara Madiun Raya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan langkah konkret berupa mediasi, pemeriksaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap penyelesaian hak pekerja.
Selain itu, pihak pendamping juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait status pemutusan kerja sebagai bahan pembahasan dalam audiensi. (*)
