Bekasi – AR (19) warga Desa Balekambang Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan AS (18) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga berbuat maksiat.
Dua remaja tersebut kepergok tepat di belakang rumah dinas Wakil Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (1/10) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat petugas mencurigai gelagat sepasang remaja yang tanpa memiliki kepentingan tengah berduaan di belakang rumah dinas Wakil Bupati Bekasi. Saat diperiksa, mereka awalnya berkelit tuduhan petugas. Namun akhirnya tidak mampu mengelak. Sebab petugas mendapati kain buff milik AR dalam kondisi basah yang diduga sebagai alat membasuh air maninya usai bercumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka nekat bercumbu di sana karena situasi dan kondisi di wilayah setempat cukup sepi. Apalagi petugas Satpol PP maupun petugas keamanan setempat jarang patroli, sehingga peluang itu dimanfaatkan pelaku. Bahkan berdasarkan pengakuannya, mereka telah berbuat mesum beberapa kali di lokasi.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya tengah memberikan pembinaan kepada sepasang remaja itu agar tidak berbuat asusila kembali. Guna menghindari adanya praktik susulan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan petugas patroli di lokasi.
“Peningkatan pengawasan perlu dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.