CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang kerap beroperasi di daerah Ciamis kota dan seputaran Alun-alun Ciamis.
Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka yaitu KK (24), RT (27), A (22), RH (24), Y (32) dan HG (42).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan sindikat tersebut awalnya berdasarkan informasi dari warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya dari laporan warga yang melaporkan adanya pencurian helm, selanjutnya kami kembangkan,” tegas Kapolres dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Selasa (2/10/2018).
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, dalam aksinya para sindikat menggunakan kunci leter T.
“Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan anak mata kunci T dan kunci palang serta kunci magnet,” terang Kapolres.
Dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Putih, satu unit motor Honda Beat merah, satu unit motor Mio Hitam dan beberapa mata kunci.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Ciamis. “Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.