Sindikat Curanmor Dibekuk Polres Ciamis, Alhamdulillah 6 Orang Masuk Bui

- Editorial Staff

Rabu, 3 Oktober 2018 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang kerap beroperasi di daerah Ciamis kota dan seputaran Alun-alun Ciamis.

Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka yaitu KK (24), RT (27), A (22), RH (24), Y (32) dan HG (42).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan sindikat tersebut awalnya berdasarkan informasi dari warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya dari laporan warga yang melaporkan adanya pencurian helm, selanjutnya kami kembangkan,” tegas Kapolres dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi, Selasa (2/10/2018).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, dalam aksinya para sindikat menggunakan kunci leter T.

“Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan anak mata kunci T dan kunci palang serta kunci magnet,” terang Kapolres.

Dari pengungkapan kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Putih, satu unit motor Honda Beat merah, satu unit motor Mio Hitam dan beberapa mata kunci.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Ciamis. “Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

Berita Terkait

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB