Surabaya – Warga di kelurahan Putat Jaya, kecamatan Sawahan Surabaya mengaku keberatan dengan pajak UMKM, pasalnya setiap tahun pajaknya membengkak dibanding omsetnya.
Kepada Bambang Haryo, Sabtu malam (23/2) salah satu emak-emak membawa aspirasi soal pajak UMKM yang dinilainya tinggi.
“Pak kalau bisa pajak UMKM, supaya dikurangi atau dihilangi pak”Kata salah satu pengusaha makanan cathering kepada Bambang Haryo, anggota DPR-RI dapil Surabaya-Sidoarjo.
Mendengar keluhan warga, anggota fraksi Gerindra ini mengatakan bahwa diera Jokowi pajak UMKM telah dipangkas dari 1% menjadi 0,5% tahun 2018 lalu.
“Lha itu sudah diturunkan pajaknya, 0,5%” Kata Bambang.
Tapi menurut warga, pajak UMKM yang dikenakan kepada usaha kecil yang beromset hanya 3 sampai 4 juta perbulan, terlalu berat.
“Nanti akan saya coba komunikasikan ya”Singkat Bambang.
Sekedar informasi, tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Tinggalkan Balasan