Denpasar – Kasus gugatan sengketa pengikatan kontrak PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk terhadap hutang PT Summit Abadi senilai Rp 4.015 miliar dalam pembangunan Hotel Aveda, sekarang dikenal Swiss Bell Hotel di jalan Petitenget Seminyak Bali memasuki babak baru.
Pasalnya, permohonan pailit menyatakan termohon PT. Summit Abadi dalam upaya gugatan dilakukan PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk ditolak hakim Niaga Surabaya dalam persidangan pada senin kemarin.
Lukas Santoso SH.MH,MM.MSi didampingi Achmad Hayyi SH.,MH, selaku kuasa hukum PT Benteng Kharisma Megahjaya dkk menyayangkan putusan hakim saat itu yang dinilai kurang cermat.
Dikatakan, banyak bukti serta keterangan saksi dalam persidangan diabaikan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berencana mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi.
“Kami hormati putusan hakim, dan kami akan melakukan kasasi. Sebab, permohonan kami telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (9/5)
Lukas Santoso menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 45K/Pdt.Sus/2013, dikatakan bahwa putusan Arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit.
“Hal ini sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1),” tambahnya.
Sementara, hakim Haryanto dalam pertimbangan hukumnya menilai, permohonan Pailit PT Summit Abadi sarat akan kepentingan.
“Termohon tidak pernah meminta atau memberikan instruksi dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga manapun yang dapat membuat pemohon melakukan pembayaran demi kepentingan termohon,” terang majelis hakim.
Tak hanya itu, majelis juga menyampaikan permohonan pailit inu eror in persona, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Pasalnya, perkara ini sedang dilakukan penyelesaian di luar pengadilan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Dengan demikian, majelis berpendapat utang termohon kepada pemohon menjadi tidak memenuhi unsur pailit,” terang Hariyanto.
Sebelumnya, PT Benteng Kharisma Megahjaya, CV Anugerah Abadi serta PT Tunas Jaya Sanur bersama-sama menggugat PT Summit Abadi akibat hutangnya telah jatuh tempo pada 2016 lalu.
Dalam gugatan dengan No 4/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Sby tersebut mereka berharap agar Pengadilan Niaga Surabaya menerima dan mengabulkan seluruh permohonan diajukan.
Menyatakan PT Summit Abadi, selaku termohon dinyatakan mempunyai hutang kepada para pemohon, masing-masing sebesar Rp 1 miliaran. Bahwa termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Tinggalkan Balasan