Babak Baru Sengketa Pengikatan Kontrak PT. Benteng Kharisma

- Pewarta

Sabtu, 11 Mei 2019 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Kasus gugatan sengketa pengikatan kontrak PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk terhadap hutang PT Summit Abadi senilai Rp 4.015 miliar dalam pembangunan Hotel Aveda, sekarang dikenal Swiss Bell Hotel di jalan Petitenget Seminyak Bali memasuki babak baru.

Pasalnya, permohonan pailit menyatakan termohon PT. Summit Abadi dalam upaya gugatan dilakukan PT. Benteng Kharisma Megahjaya dkk ditolak hakim Niaga Surabaya dalam persidangan pada senin kemarin.

Lukas Santoso SH.MH,MM.MSi didampingi Achmad Hayyi SH.,MH, selaku kuasa hukum PT Benteng Kharisma Megahjaya dkk menyayangkan putusan hakim saat itu yang dinilai kurang cermat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, banyak bukti serta keterangan saksi dalam persidangan diabaikan. Namun pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berencana mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi.

“Kami hormati putusan hakim, dan kami akan melakukan kasasi. Sebab, permohonan kami telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (9/5)

Lukas Santoso menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 45K/Pdt.Sus/2013, dikatakan bahwa putusan Arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit.

“Hal ini sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1),” tambahnya.

Sementara, hakim Haryanto dalam pertimbangan hukumnya menilai, permohonan Pailit PT Summit Abadi sarat akan kepentingan.

“Termohon tidak pernah meminta atau memberikan instruksi dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga manapun yang dapat membuat pemohon melakukan pembayaran demi kepentingan termohon,” terang majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis juga menyampaikan permohonan pailit inu eror in persona, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Pasalnya, perkara ini sedang dilakukan penyelesaian di luar pengadilan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Dengan demikian, majelis berpendapat utang termohon kepada pemohon menjadi tidak memenuhi unsur pailit,” terang Hariyanto.

Sebelumnya, PT Benteng Kharisma Megahjaya, CV Anugerah Abadi serta PT Tunas Jaya Sanur bersama-sama menggugat PT Summit Abadi akibat hutangnya telah jatuh tempo pada 2016 lalu.

Dalam gugatan dengan No 4/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Niaga.Sby tersebut mereka berharap agar Pengadilan Niaga Surabaya menerima dan mengabulkan seluruh permohonan diajukan.

Menyatakan PT Summit Abadi, selaku termohon dinyatakan mempunyai hutang kepada para pemohon, masing-masing sebesar Rp 1 miliaran. Bahwa termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Berita Terkait

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi
Kasus Pura Dalem Balangan, Eksepsi Diterima 17 Orang Terancam Pidana
Lapor Polisi, Black Lava Saksi Bisu Paha Atas Wanita Diraba
Dugaan Konspirasi Uang Nasabah LPD Tulikup Kelod Jadi Utang Pribadi
Fakultas Farmasi Unmas Denpasar Beri Pelatihan Kesehatan bagi Remaja Disabilitas Sensorik Netra
Panas Kasus 14 Ha Balangan, Hakim Hingga Pengusaha Diseret
Tangani Kasus Penutupan LABHI, Aktivis Mahasiswa Minta Polresta Denpasar tak Diintervensi dari Luar
Perbekel Pancasari: Plang Bali Handara di Atas eks SHGB 44 Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB