Bandung — Terbitnya peraturan mengenai para pekerja berstatus suami-istri membuat para pekerja yang dinaungi SPKA melakukan tindakan Tripartit dengan Dinas Tenaga kerja Kota Bandung. Namun, mediasi tersebut menemukan jalan buntu. Pihak Disnaker masih belum memutuskan apa yang menjadi tuntutan SPKA.
Tedy yang menjadi tim mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mengatakan tim yang dibentuk Dinaker kota Bandung masoh belum berani mengeliarkan keputusan mediasi terkait tuntutan dari SPKA ” Kami masih belum busa memberikan jawabanterkait perselisihan antara SPKA dengan Direksi KAI . Tapi kami usahakan secepatnya. Insya Allah Jumat atau Senin depan bisa ada jawaban ” katanya Rabu (3/7)
Sedangjan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKA, Agus Dwi Budi Santosa, usai bertemu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, di Jalan Martanegara Bandung, Rabu (3/7), mengatakan sedikit kecewa dengan jawaban dari Disnaker Kota Bandung. Tapi, pihaknya tetap menuntut manajemen PT KAI (Persero) agar mencabut peraturan baru tersebut.. “Kami menuntut manajemen agar mencabut penambahan kalimat ‘penempatan dalam satu tempat kedudukan’ yang tertuang pada peraturan direksi karena tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tegas Budi
Budi menyatakan, pihaknya berencana untuk melakukan aksi apabila manajemen PT KAI (Persero) tidak menunjukkan respon atas apa yang SPKA tuntut. Rencananya, aksi akan dilakukan di seluruh DPD SPKA yang ada dan kemungkinan pihaknya melakukan aksi mogok sebagai opsi terakhir ” Sudah kami rapatkan dan kemungkinan aksi damai akan kami laksanakan” ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lain pihak jajaran PT KAI (Persero) belum menyatakan tanggapannya berkaitan dengan hal tersebut. Direksi SDM PT KAI (Persero), Ruli Ady sulit dihubungi. Deliknews.com mencoba mendatangi kantornya namun Ruli tidak ada ditempat (zam)