SURABAYA – Sidang lanjutan dengan terdakwa Moch.Umar Faruq, asal Desa Sekarsari, Kel. Sukomulyo. Kec. Manyar. Kab. Gresik Jawa Timur, siang tadi kembali digelar dengan agenda keterangan Senen (16/12).
Pria 25 tahun ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan.
Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saks dari Polsek Tegalsari Surabaya.
Dalam kesaksiannya terdakwa ditangkap oleh petugas karena kedqpatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Saksi menyatakan bahwa sebelumnya teman terdakwa bernama Didik Sampurno ditangkap petugas. Berdasarkan. Pengakuan Didik inilah petugas langsung melakukan penyidikan terhadap terdakwa ” Kami mendapat informasi dari teman terdakwa bernama Didik. Berdasarkan informasi inilah tim dari kepolisian melakukan Penyergapan terhadap terdakwa di Rumah yang terdakwa tempati di Desa Sekarsari, Manyar , Gresik Jawa Timur” jelas saksi

Tim kuasa hukumnya yakni M. Zaenal Arifin dan Rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA BUANA AKBAR menyatakan bahwa klien mereka memang telah ditangkap oleh tim kepolisian berdasarkan informasi dari teman klien mereka ” Dari hasil penangkapan terdakwa tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi (1) satu buah plastik klip berisi sabu sabu seberat 44,32 gram, (1) satu buah plastik klip berisi (26) poket sabu dengan berat total 33,02 gram, (1) satu buah plastik klip berisi 23 butir pil ekstacy warna hijau seberat 7,78 gram, (1) satu buah plastik klip berisi 10 butir pil ekstacy seberat 6,08 gram, (1) satu kantong plastik berisi 7 butir pil ekstacy seberat 4,49 gram, (1) satu bungkus plastik warna hitam berisi Ganja seberat 500 gram, (2) dua bungkus plastik berisi ganja dengan berat masing masing 250 gram, (5) lima bungkus plastik warna coklat berisi ganja dengan berat masing masing 250 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 74,24 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 74,93 gram, (1) satu buah plastik warna coklat berisi ganja seberat 30,83 gram” jelas Zaenal

Selain barang bukti tersebut, di temukan (1) satu buah kardus bekas mie sedap yang di dalamnya berisi 40 bungkus plastik warna putih yang masing masing berisi 1000 butir pil doble L, (2) dua buah botol plastik berisi masing masing 1000 butir pil doble L, (1) satu buah kotak plastik berisi plastik klip kosong, (2) dua unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Menurut keterangan terdakwa, bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari Nanang Tato yang berada di Lapas Porong. ” Saya mendapatkan barang Itu dengan cara menelpon Nanang Tato, untuk memberi taukan jika ekstacy serta sabu tersebut bisa dikirim dengan cara di ranjau” kata Umar Faruq

Atas semua keterangan saksi tersebut di benarkan oleh terdakwa, hingga dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yang pertama terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan (stv/zam)