Padang, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), menanggapi persoalan kekecewaan salah satu nasabah BNI Cabang Padang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasabah BNI itu kecewa akibat saldonya dipotong diduga dilakukan BNI Life tanpa seizinnya. Padahal katanya, ia tidak pernah menyetujui untuk bergabung dengan asuransi BNI Life, yang ada hanya pihak BNI Life pusat menelpon dan menanyakan kebenaran datanya (nama, nomor telepon dan tanggal lahir).
Nasabah bersangkutan telah komplain terhadap asuransi BNI Life di Padang (21//1/20), namun disampaikan nasabah itu, BNI tidak bisa memastikan bisa atau tidak saldo yang dipotong itu dikembalikan.
Baca berita terkait : Kekecewaan Nasabah BNI di Kota Padang
Menurut petugas layanan konsumen OJK Pusat Niken, dikonfirmasi via seluler menyampaikan, apabila pengaduan tidak ditanggapi oleh BNI Life selama 20 hari kerja atau kurang puas dengan tanggapannya, maka nasabah dapat melakukan pengaduan kepada OJK.
“Jika ingin mengajukan pengaduan di OJK, ajukan dulu pengaduan di BNI Life, jika tidak ada tanggapan dalam 20 hari kerja atau kurang puas dengan tanggapannya, silahkan melakukan pengaduan ke OJK,” kata petugas layanan konsumen itu.
Kemudian terkait asuransi BNI Life telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Terkait asuransi BNI Life, salah satu asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, jika keberatan atas pemberian fasilitas oleh pihak bersangkutan, jika ingin mengajukan, tentunya pada saat penawaran adanya perjanjian,” ungkap Niken.
Baca juga : Bank Nagari Bikin Masalah, Lihat Ini Reaksi DPRD Sumbar
Dijelaskan Niken, untuk melakukan pengaduan disesuaikan dengan syarat yang tertera di website konsumen.ojk.go.id, yaitu dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai;
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
3. Deskripsi/kronologis pengaduan
4. Dokumen pendukung
Ditegaskan petugas OJK itu, untuk terdaftar diasuransi perlu ada perjanjian dan hal itu bersifat wajib.
“Tentunya, kalau tidak ada persetujuan tidak akan ada pendebetan,” ujar Niken.
Untuk diketahui, pihak BNI Life Pusat telah dicoba konfirmasi via layanan telepon terkait persoalan itu, telepon tersambung, dan kemudian terputus dengan sendirinya, hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Baik kami coba koordinasi terlebih dahulu,” kata layanan asuransi BNI Life itu.
Hingga berita ini tayang, pihak asuransi BNI Life belum ada memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan