Saldo Nasabah BNI Dipotong, OJK: Lakukan Pengaduan

- Tim

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), menanggapi persoalan kekecewaan salah satu nasabah BNI Cabang Padang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasabah BNI itu kecewa akibat saldonya dipotong diduga dilakukan BNI Life tanpa seizinnya. Padahal katanya, ia tidak pernah menyetujui untuk bergabung dengan asuransi BNI Life, yang ada hanya pihak BNI Life pusat menelpon dan menanyakan kebenaran datanya (nama, nomor telepon dan tanggal lahir).

Nasabah bersangkutan telah komplain terhadap asuransi BNI Life di Padang (21//1/20), namun disampaikan nasabah itu, BNI tidak bisa memastikan bisa atau tidak saldo yang dipotong itu dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca berita terkait : Kekecewaan Nasabah BNI di Kota Padang

Menurut petugas layanan konsumen OJK Pusat Niken, dikonfirmasi via seluler menyampaikan, apabila pengaduan tidak ditanggapi oleh BNI Life selama 20 hari kerja atau kurang puas dengan tanggapannya, maka nasabah dapat melakukan pengaduan kepada OJK.

“Jika ingin mengajukan pengaduan di OJK, ajukan dulu pengaduan di BNI Life, jika tidak ada tanggapan dalam 20 hari kerja atau kurang puas dengan tanggapannya, silahkan melakukan pengaduan ke OJK,” kata petugas layanan konsumen itu.

Kemudian terkait asuransi BNI Life telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Terkait asuransi BNI Life, salah satu asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, jika keberatan atas pemberian fasilitas oleh pihak bersangkutan, jika ingin mengajukan, tentunya pada saat penawaran adanya perjanjian,” ungkap Niken.

Baca juga : Bank Nagari Bikin Masalah, Lihat Ini Reaksi DPRD Sumbar

Dijelaskan Niken, untuk melakukan pengaduan disesuaikan dengan syarat yang tertera di website konsumen.ojk.go.id, yaitu dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai;

1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya

2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)

3. Deskripsi/kronologis pengaduan

4. Dokumen pendukung

Ditegaskan petugas OJK itu, untuk terdaftar diasuransi perlu ada perjanjian dan hal itu bersifat wajib.

“Tentunya, kalau tidak ada persetujuan tidak akan ada pendebetan,” ujar Niken.

Untuk diketahui, pihak BNI Life Pusat telah dicoba konfirmasi via layanan telepon terkait persoalan itu, telepon tersambung, dan kemudian terputus dengan sendirinya, hingga saat ini belum ada tanggapan.

“Baik kami coba koordinasi terlebih dahulu,” kata layanan asuransi BNI Life itu.

Hingga berita ini tayang, pihak asuransi BNI Life belum ada memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

(Darlin)

Berita Terkait

Jadi Saksi Tipu Gelap Rp.1,5 Miliar, Ladjoni ; Korban Emil Khasuna Sudah Banyak Tapi Buntu di Penyidikan
Pilkada Malaka, Baru 2 Figur yang Daftar Di Partai Politik
Terkait Kasus Kematian Seorang Siswa SMK, KPAI Apresiasi Respon Cepat Polres Nisel
Bukti Bupati Simon Nahak Peduli Pendidikan, Program Prioritas KMC-BST Masuk Tahun Ke-Empat
Nama Orang Tua Pemegang Polis dan Termaslahat Berbeda, Klaim Asuransi King Finder Wong di Allianz Cair
Polres Nisel Gelar Rekonstruksi Kematian Pelajar Diduga Korban Penganiayaan Oknum Kasek
Bupati Nisel Sambut Kunker Danpuspom TNI AL
Diduga Lakukan Praktik Maladministrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 02:57 WIB

Jadi Saksi Tipu Gelap Rp.1,5 Miliar, Ladjoni ; Korban Emil Khasuna Sudah Banyak Tapi Buntu di Penyidikan

Rabu, 24 April 2024 - 20:12 WIB

Pilkada Malaka, Baru 2 Figur yang Daftar Di Partai Politik

Rabu, 24 April 2024 - 12:47 WIB

Terkait Kasus Kematian Seorang Siswa SMK, KPAI Apresiasi Respon Cepat Polres Nisel

Rabu, 24 April 2024 - 09:47 WIB

Nama Orang Tua Pemegang Polis dan Termaslahat Berbeda, Klaim Asuransi King Finder Wong di Allianz Cair

Selasa, 23 April 2024 - 17:05 WIB

Polres Nisel Gelar Rekonstruksi Kematian Pelajar Diduga Korban Penganiayaan Oknum Kasek

Selasa, 23 April 2024 - 16:44 WIB

Bupati Nisel Sambut Kunker Danpuspom TNI AL

Selasa, 23 April 2024 - 12:28 WIB

Diduga Lakukan Praktik Maladministrasi, Jimat Laporkan BPN Denpasar

Selasa, 23 April 2024 - 10:16 WIB

Emanuel Makaraek: Sebut PSI “Rumah Kita”

Berita Terbaru