SURABAYA – Kasus penggelapan yang menjerat wanita bernama Niken Oktavia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan Selasa (04/02/2020).
Pada persidangan yang digelar diruang Sari II ini, terlihat majelis hakim membacakan amar putusanya.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.
” Hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatah terdakwa merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Dengan ini memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Niken Oktavia dengan pidana selama enam bulan penjara” kata majelis hakim saat membacakan amar putisannya
Atas vonis tersebut langsung di sambut dengan kata terima oleh terdakwa, ” Apa kamu terima atau pikir pikir dulu” tanya majelis hakim kepada terdakwa Terfakwa yang di dampingi pemgacaranya dengan tegas menerima putisan tersebut ” Saya terima pak hakim ” ujar Niken mantap
Namun lain halnya dengan jawaban JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara menyatakan pikir pikir ” saya pikir pikir Majelis ” ucap JPU,
Mendengar pernyataan JPU ini sidang dengan agemda putusan ini masih inkracht.(Stev/zam).