Pasaman, – Satreskrim Polres Pasaman bersama personil Polsek Dua Koto mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, Senin (10/2).

Diduga pelaku inisial IH (55) merupakan warga Sinuangon Jorong Sinuangon Nagari Cubadak Kecamatan Duo koto Kabupaten Pasaman, diamankan di jalan raya lintas Panti Simpang Empat-Silalang Jorong Purnama Nagari Simpang Tonang Kecamatan Dua koto Kabupaten Pasaman, sekira pukul 07.55 Wib.

Diduga kuat BBM itu akan dijual untuk bahan bakar alat berat (ekskavator) kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Dua Koto.

Baca juga : Wabup Pasaman Nilai Tingkat Kehadiran ASN

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, sesuai dengan Laporan Polisi (model A) Nomor : LP / 02 / II / 2020 / Sek-Dk, tanggal 10 Februari 2020,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.

Berdasarkan rilis yang dikirimkan Kasat Reskrim kepada awak media, polisi mengamankan diduga pelaku serta 1 unit mobil Avanza warna silfer metalik BA 1724 DT yang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 5 jerigen, setiap satu jerigen berisi sekitar 32 liter.

Kronologis pengamanan terhadap diduga pelaku, setelah ada informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil Avanza BA 1724 DT sedang mengangkut BBM jenis Solar dari arah Talu Kabupaten Pasaman Barat menuju Duo Koto Kabupaten Pasaman.

Personel Satreskrim bersama Polsek Duo Koto langsung melakukan pengintaian di TKP. Kemudian dilakukan penyetopan terhadap mobil tersebut, langsung dilakukan pengecekan terhadap isi mobil.

Berdasarkan keterangan terlapor (IH), solar itu akan dijual didaerah Sinuangon Kecamatan Duo Koto untuk keperluan bahan bakar minyak alat berat (Ekskvator).

Baca juga : Sikap Presiden Jokowi Menolak Kepulangan WNI eks ISIS Sudah Tepat

Menurut AKP Lazuardi, ada kemungkinan indikasi BBM bersubsidi ini akan dibawa ke wilayah tambang (Peti) di Nagari Cubadak Kecamatan Dua Koto.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Mobil Avanza BA 1724 DT beserta 5 jiregen BBM solar didalamnya dan sopir mobil (terlapor) langsung diamankan di Mako Polsek Duo Koto, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasaman untuk penyidikan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Lazuardi.

(Darlin)