Sumbar, – Demi terselenggaranya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang lancar, aman dan kondusif di wilayah Provinsi Sumatera Barat, jajaran Polda Sumbar dipastikan menjaga netralitas nya.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, saat memimpin Gelar Opsnal Polda Sumbar di Polres Padang Panjang, Rabu (19/2).

“Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri (Polda Sumbar) jaga netralitas,” kata Kapolda Sumbar.

Dihadapan Irwasda, Karoops Polda Sumbar dan para Kapolres, Kapolda menyampaikan apabila ditemukannya anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang terlibat atau mendukung salah satu paslon selama masa Pilkada, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menindak tegas.

“Anggota Polri tidak boleh ada yang ikut politik praktis,” tegasnya.

Baca juga : Bank Nagari Bikin Masalah, Lihat Ini Reaksi DPRD Sumbar

Sebagaimana diketahui, netralitas Polri di Polda Sumbar mengacu pada Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih/dipilih).

Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis).

Baca juga : Keren! Ngopi Bareng Buwas, Kabaharkam Polri Apresiasi Kopi Jenderal

Kemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang Pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020.

(Hms/Dar)