Padang, – DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan Polda Sumbar lebih terbuka kepada publik dalam penanganan kasus pekerja seks komersial (PSK) inisial NN yang diduga dijebak di Kyriad Bumiminang Hotel pada 26 Januari 2020 lalu.

Tak hanya disarankan lebih terbuka, Polda Sumbar juga disarankan periksa siapa saja terlibat dalam kasus dugaan penjebakan diduga melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade.

“Ya, sebagai lembaga masyarakat, kita menyarankan kepada Polda Sumbar yang menangani kasus Prostitusi Online yang menjerat PSK NN, agar lebih terbuka kepada publik dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar Ahmad Husein, Sabtu (7/3/20).

Baca juga: Tak Akui Kalista, Pemprov Sumbar Dikecam Nitizen

Pemprov Tak Akui Kalista Utusan Sumbar di PPI 2020

Dikatakan Husein, mestinya Polda Sumbar menjelaskan secara detail kronologis penggerebekan PSK NN diduga sengaja dijebak diduga kuat melibatkan Andre Rosiade.

“Pada intinya publik ingin kepolisian menjelaskan secara detail tentang kasus ini, mengungkap dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam aksi penjebakan, termasuk laki-laki yang memesan NN lewat media sosial dan laki-laki di ruang 606 yang memakai jasa PSK NN,” ujarnya.

Menurut Husein, keterbukaan dan pengungkapan siapa saja terlibat dalam kasus itu sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian terhadap publik, sebab Polda Sumbar sendiri yang melakukan penggerebekan atas laporan Andre Rosiade yang katanya berangkat dari laporan masyarakat dan sudah menjadi perbincangan publik.

Disampaikan Husein, pihaknya pada (7/3/20) juga telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kapolda Sumbar atas persoalan tersebut.

“Setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum. Dalam Kontitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Jadi kalaupun itu anggota DPR RI, kalau terbukti terlibat harus diproses hukum,” tegas Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar.

Asas Equality Befare The Law (semua sama di mata hukum). Disi lain, katanya Andre Rosiade ikut menggerebek kejahatan pidana, Andre sudah melebihi batas kewenangannya sebagai anggota DPR RI, karena tugas tugas dan fungsi DPR RI itu jelas, dan Andre sendiri bukan sebagai aparat penegak hukum,” tegas Husein.

Husein mengungkapkan bahwa ia sepakat dengan pernyataan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di media mengatakan penjebak yang memberi fasilitas bisa dikenakan pasal dengan unsur penyertaan.

“Penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikategorikan penyertaan sebagai pembantu (muncikari). Karenanya, bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari Pasal 296 jo Pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas Pasal 56 KUHP,” kata Fickar seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Sebaliknya, kata Fickar, PSK beserta penggunanya tidak dapat dijerat hukum. Berdasarkan KUHP, hanya muncikari yang dapat dijerat hukum terkait kasus kesusilaan.

Sementara penjelasan Andre Rosiade dilansir dari Kompas.com, membantah dirinya yang pesan kamar hotel 606 merupakan lokasi penggerebekan PSK dan mucikarinya.

Kuitansi hotel kamar 606 atas nama Andre Rosiade beredar dimedsos dan media. Andre mengaku tidak mempersoalkan beredarnya kuitansi itu.

Baca juga: Nah, Polisi Selidiki Kasus Begal Payudara Mahasiswa UIN

“Ini tidak benar saya yang memesan kamar tersebut. Saya tidak pernah datang ke resepsionis dan membayar,” katanya Kamis, (6/2/2020).

Andre menyebutkan, orang yang memesan kamar itu adalah stafnya yang bernama Bimo, di mana saat itu Partai Gerindra Sumbar sedang ada acara penyampaian visi dan misi calon gubernur.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusran mengatakan, beredarnya kuitansi kamar hotel 606 itu karena pihak pemesan tidak melakukan permintaan untuk dirahasiakan.

“Pemesan tidak pernah melakukan permintaan untuk dirahasiakan sehingga bisa saja ini keluar ke publik,” kata Maulana.

Menurut Maulana, pemesanan tersebut bisa saja melalui ajudan Andre Rosiade sehingga tertulis garis miring Bimo.

Dilansir dari Covesia.com, ada pengakuan NN dipakai oleh pelanggannya di kamar hotel tersebut. Meski demikian, hingga sekarang, identitas orang yang telah menggunakan jasanya belum terungkap.

Namun, lain fakta dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Stefanus Satake Bayu bawah dalam BAP tersangka tidak dipakai.

Atas desakan berbagai pihak, penahanan NN yang telah tersangka akhirnya ditangguhkan oleh pihak kepolisian, dan proses hukumnya tetap berlanjut.

(Darlin)