Jakarta – Demi mengurangi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam aturannya, Ojek Online (Ojol) dalam PSBB dilarang mengangkut penumpang, melainkan hanya boleh mengangkut barang dan makanan.

Namun para pengendara ojol patut bersyukur karena Kementerian Perhubungan memperbolehkan ojol angkut penumpang. Hanya saja harus memenuhi berbagai syarat.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti : dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Untuk mendasari hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.