TANGERANG- Ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 Satlantas PolrestaTangerang Polda Banten melakukan pembatasan permohonan pembuatan Surat Izin Mengendarai (SIM). Hal dilakukan untuk menghindari adanya keruminan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiart mengatakan, pihaknya hanya menyediakan sebanyak 200 pemohon pembuatan SIM setiap harinya.

“Kami hanya menyediakan kuota sebanyak 200 yang dibagi menjadi dua yaitu 100 untuk pembuatan SIM baru dan 100 untuk pembuatan perpanjang SIM,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Namun terkadang, minat untuk pembuatan perpanjangan SIM lebih  banyak, untuk itu agar tetap terlayani, kuota perpanjangan SIM ditambah 20 persen.

“Kadang kita tambah 20 persen kuota perpanjangan SIM, dn penambahan itu diambil dari jatah kuota pembuatan SIM yang tidk terpakai,”

Lanjutnya, dalam pembuatan permohonan SIM, pihaknya pun turut  memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh pemerintah.