SURABAYA,- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti yaitu Ughik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, Senen (04/95).
Dalam sidang kali ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.
Sementara iti jaksa pengganti Ughik Ramantyo membacakan surat tuntutannya. Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan jika terdakwa Deni Aditya Pratama, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Pil Extacy ” Dengan demikian mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar kiranya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Aditya Pratama dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidair selama (6) enam bulan kurungan” kata Ughik Ramantyo membacakan tuntutannya
Ughik Ramantyo juga menyatakan bahwa barang bukti berupa (1) satu buah tas selempang warna biru dongker yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi 14 butir pil extacy dengan logo “Red Bull” warna hijau muda dengan berat 6,04 gram, ” 1 buah plastik klip berisi 13 butir pil extacy berlogo “superman” warna biru dengan berat 5,06 gram, 1 buah plastik klip berisi 6 enam butir pil extacy berlogo “granat” seberat 2,26 gram, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu dinyatakan secara sah milik terdakwa” ujarnya
Dengan ketentuan, bahwa perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis ywng akan di bacakam pada persidangan berikutnya (stv/zam)
Tinggalkan Balasan