TANGERANG – Polresta Tangerang Polda Banten mengeluarkan sebanyak 8.606 teguran kepada pengendara kendaraan, sejak hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga hari ke-31.
Hari pertama PSBB di wilayah hukum Polresta Tangerang dimulai pada Sabtu 18 April 2020.
“Dari hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang dari hari pertama hingga hari ke-31, Senin 18 Mei, tercatat ada 8.606 teguran simpatik,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/5/2020).
Ade menyebut, selama 31 hari PSBB ada kendaraan masuk wilayah hukum Polresta Tangerang sejumlah 630.989.
Menurutnya, dalam PSBB di Kabupaten Tangerang terdapat 16 titik check point. “Delapan diantaranya masuk wilayah hukum Polresta Tangerang,” urai Ade.
Adapun 8 titik check point tersebut berada di Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis), Cikupa (Gerbang Citra Raya), Kronjo (Perbatasan Krono-Tanara), Rajeg (Simpang Kukun), Tigaraksa (Pos Pantau Jl Syech Nawawi), Solear (Simpang Taman Adiyasa), Jambe (Bundaran Kutruk) dan Jayanti (Perbatasan Serang-Jl Raya Serang).
Ade menambahkan, jenis pelanggaran masyarakat yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB diantaranya, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili.
Agar tidak mengulanginya, masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB untuk sementara diberikan teguran simpatik.
“Tentu kami terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid–19,” pungkas Ade.
Tinggalkan Balasan