Tanah Diserobot, Warga Tangerang Utara Kubur Diri dan Menjerit ke Jokowi

- Pewarta

Rabu, 18 November 2020 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Warga Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, diresahkan dengan maraknya aksi mafia tanah. Lahan leluhur yang telah lama mereka tempati, kini terancam keberadaannya. Pasalnya keabsahan legalitas kepemilikan lahan mereka, terbentur dengan adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak Lain tanpa mereka ketahui.

Salah satu warga pemilik tanah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Ema (37) menumpahkan kesedihannya dan berharap perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ema, tanah warisan miliknya seluas kurang lebih 7.000 meter persegi dirampas oleh orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Presiden tolong kami, kami hanya rakyat kecil, rakyat miskin. Tanah kami itu adalah satu-satunya warisan tanah kami dari bapak moyang kami dari leluhur-leluhur kami,” ujar Ema dalam program Fakta TVOne yang tayang pada Senin (17/11/2020) malam.

Ema menuturkan, dia memiliki alas hak atas tanah yang dikuasai keluarganya secara turun menurun. Namun belakangan tahan yang dimaksud diklaim oleh orang lain.

“Saya mempertahankan tanah bapak saya bu, tanah bapak kami dirampas. NIB atas nama orang lain. Padahal setiap tahun kami membayar pajak. Tapi tiba-tiba NIB atas nama orang lain. Itu tanah satu-satunya warisan dari bapak moyang kami bu,” keluhnya.

Ema mengetahui bahwa NIB tanah miliknya telah terdaftar atas nama orang lain ketika mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Tangerang.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

“Kita mengajukan ke BPN untuk mengukur ternyata NIB-nya atas nama orang lain. Kami tidak bisa menyebutkan namanya. Sudah berkali-kali ke (BPN), tapi jawabannya masih nihil,” paparnya.

Belum usai kisah pilu Ema, di Kampung Lontar, Desa Kalibaru Pakuhaji muncul Plang misterius. Di Plang tersebut tertulis ‘Ini Tanah Sengketa, Perkara Perdata Reg. No. 868/Pdt.9/2020 PN TNG Pada Pengadilan Negri Tangerang.’

Pihak pemerintah desa setempat tidak mengetahui siapa yang memasang Plang tersebut. Sekretaris Desa Kalibaru, Yusin Sueb mengatakan bahwa yang memasang Plang tersebut bukan Pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Yusin tidak menampik jika permasalahan tumpang tindih NIB juga terjadi di wilayahnya. Tak sedikit tanah warga yang tiba-tiba diklaim kepemilikannya oleh orang lain. “Itu yang sekarang menimpa warga kami,” ucap Yusin.

Ada yang aneh, berdasarkan data yang diperoleh dari situs bhumi.atrbpn.go.id, tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang tersebar di Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji dan Kosambi terdaftar sebagai pemohon NIB atas nama Vreddy.

Padahal, luas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Di mana, dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau-dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Bagian dua, dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan paling banyak 5 hektar.

Selain Perpu tersebut, ada pula Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

Di dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut, tidak padat paling luas 20 hektar.

Sedangkan untuk kurang padat paling luas 12 hektar, cukup padat paling luas 9 hektar serta sangat padat paling luas 6 hektar.

 

Kepala Desa Kalibaru Digugat, Siapa Vreddy?

Dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tangerang ternyata tidak hanya membuat warga menjadi korban.

Ya. Kepala Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, H Sueb pun kena getahnya dan menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Vreddy (Mr. V). Lantas, siapakah Vreddy?

“Yang menggugat saya itu Mr. V. Dia menggugat itu bahwa dia seolah-olah mengklaim punya tanah di wilayah kami,” ujar H Sueb.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Menurutnya, gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Tangerang terjadi baru-baru ini sejak permasalahan NIB tanah ramai dipertanyakan ke BPN Tangerang.

“Karena berangggapan bahwa kita adalah pemerintah desa sini, dianggapnya kita tahu. Padahal saya belum pernah merasa tanda tangan di tanah yang untuk Mr. V. Ketemu saja belum pernah,” tegasnya.

Sementara itu terkait adanya kejadian bahwa ada perorangan yang memohon NIB hingga 100 hektare lebih, pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

“Maaf saya enggak bisa jelasin ini, ini bagian teknis. Mungkin kalau denger-denger memang ada pengaduan dari Vreddy itu tadi. Tapi maaf, ini bukan wewenang saya, bukan tupoksi saya. Kalau ada pengaduan-pengaduan seperti itu ya memang ada,” kata Sudarmi, Kepala Urusan Umum BPN Tangerang.

Namun demikian, dirinya tidak menampik adanya mafia tanah yang masih beraksi. Ia pun berpesan agar masyarakat yang mengetahui adanya mafia tanah agar segera melapor.

Diketahui, permasalahan tumpang tindih NIB tanah di Kabupaten Tangerang berawal ketika masyarakat mengajukan permohonan untuk pengukuran peta bidang pengukuran ke BPN Kabupaten Tangerang pada Agustus 2020 lalu.

Namun, permohonan pengukuran peta bidang tanah warga tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran telah didaftarkan atas nama Vreddy selaku pemohon.

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB