Polda NTT Diduga Tidak Serius Menangani Kasus Pengeroyok Wartawan

- Editorial Staff

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka – kasus pengeroyokan wartawan media online Gardamalaka telah dilimpahkan ke Polda NTT, tersirat pada SP2HP/16/xI/2020/ Bareskrim tertanggal 15/11/2020. Sudah berjalan 1 bulan belum ada perkembangan dari Penyidikan Polda NTT.

Kejadian pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media online Gardamalaka sekitar 2 bulan lalu pada saat liputan Pilkada Malaka.

Dugaan penyidikan yang ditangani oleh penyidik Polda NTT tidak serius setelah 1 bulan pelimpahan perkara dari Polres Malaka ke Polda NTT. Sampai sekarang 1 tersangkapun ditahan oleh pihak Kepolisian, alias tersangka masih berkeliaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semenjak tanggal 15/10/2020, lalu hingga saat ini, dari ketiga pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka, namun dari ketiga orang pelaku itu, masih tetap berkeliaran.

Korban penggroyokan wartawan Gardamalaka, Yohanes Serang Bria alias Bojes, Kamis, 17/12/2020 mengatakan kasus pengeroyokan terhadap dirinya semenjak tanggal 15/10/2020 lalu, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak penyidik terhadap ketiga oknum pelaku tersebut.

“Saya menduga pihak penyidik tidak seriusan memprosesnya, fakta menunjukan ketiga tersangka yakni: Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, Yohanes Seran, belum diamankan oleh pihak penegak hukum” ungkap Bojes sapaan akrapnya.

Lanjutnya, harapan saya selaku korban untuk pihak penegak hukum menerapkan hukum sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dan tidak tembang pilih.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen. Pol. Drs. Lothria Latif. SH. M. Hum. Kepada awak media pada 15/12/2020 di sekretariat KPUD Malaka mengatakan dalam kasus penggeroyokan terhadap wartawan Gardamalaka tersebut masih dalam proses. (Dami Atok)

 

 

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB