Malaka – kasus pengeroyokan wartawan media online Gardamalaka telah dilimpahkan ke Polda NTT, tersirat pada SP2HP/16/xI/2020/ Bareskrim tertanggal 15/11/2020. Sudah berjalan 1 bulan belum ada perkembangan dari Penyidikan Polda NTT.
Kejadian pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media online Gardamalaka sekitar 2 bulan lalu pada saat liputan Pilkada Malaka.
Dugaan penyidikan yang ditangani oleh penyidik Polda NTT tidak serius setelah 1 bulan pelimpahan perkara dari Polres Malaka ke Polda NTT. Sampai sekarang 1 tersangkapun ditahan oleh pihak Kepolisian, alias tersangka masih berkeliaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semenjak tanggal 15/10/2020, lalu hingga saat ini, dari ketiga pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka, namun dari ketiga orang pelaku itu, masih tetap berkeliaran.
Korban penggroyokan wartawan Gardamalaka, Yohanes Serang Bria alias Bojes, Kamis, 17/12/2020 mengatakan kasus pengeroyokan terhadap dirinya semenjak tanggal 15/10/2020 lalu, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak penyidik terhadap ketiga oknum pelaku tersebut.
“Saya menduga pihak penyidik tidak seriusan memprosesnya, fakta menunjukan ketiga tersangka yakni: Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, Yohanes Seran, belum diamankan oleh pihak penegak hukum” ungkap Bojes sapaan akrapnya.
Lanjutnya, harapan saya selaku korban untuk pihak penegak hukum menerapkan hukum sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dan tidak tembang pilih.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen. Pol. Drs. Lothria Latif. SH. M. Hum. Kepada awak media pada 15/12/2020 di sekretariat KPUD Malaka mengatakan dalam kasus penggeroyokan terhadap wartawan Gardamalaka tersebut masih dalam proses. (Dami Atok)