JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah haji menjelang puncak ibadah di Tanah Suci. Sanksi berat kini menanti bagi siapa pun, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang nekat masuk menggunakan visa non-prosedural.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi, menegaskan bahwa mereka yang melanggar akan ditolak masuk ke Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna).

“Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi mulai dari denda, deportasi, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Pemerintah RI secara terang-terangan menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum atau ikut campur bagi WNI yang terjerat kasus haji ilegal. Segala proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Arab Saudi.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, mengungkapkan bahwa pengecekan di titik-titik masuk Tanah Suci kini sangat ketat. Berhaji hanya sah dan legal dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi.

“Jangan terpengaruh iming-iming berangkat haji tanpa antre, bahkan ada yang menggunakan visa ziarah atau visa turis. Di luar visa haji, itu dilarang,” ujar Ichsan di Madinah.

Sanksi finansial bagi pelanggar pun tidak main-main. Individu yang nekat bisa didenda hingga 20.000 riyal. Sementara itu, bagi oknum atau biro yang mengorganisir haji ilegal, sanksinya jauh lebih mengerikan.

“Sanksi terhadap pengepul dendanya sampai 100.000 riyal atau Rp 400 juta lebih, kurungan penjara, hingga deportasi,” jelas Ichsan merujuk pada arahan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Langkah preventif di dalam negeri pun mulai digencarkan. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI tercatat telah berhasil mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji non-prosedural.

Hasan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa ditipu oleh tawaran haji instan. Langkah ini penting guna memutus rantai praktik haji ilegal yang merugikan jemaah.