Malaka, NTT, deliknews – ada laporan dari warga terkait pemilih siluman yang terjadi dalam Pilkada Malaka 2020 lalu di bantah oleh Ketua KPUD Malaka, karena sudah melalui proses tahapan untuk melakukan rekapitulasi pemilih sudah sesuai aturan tahapan Pilkada.
Tahapan dari awal pendataan oleh pihak edhok membawa DP4 turun langsung ke masyarakat pemilih dan melibatkan mulai dari RT/RW, karena merekalah yang tau pasti dengan warganya.
Pendataan yang dilakukan dari pihak penyelenggara membawa DP4 mencocokkan Coklis dengan nama pada NIK, KTP dan KK. Pemprosesan pendataan dari pihak PPK, PPS, PPDP, dari DPS belum ditetapkan menjadi DPT diumumkan terlebih dahulu pada semua pihak dan membagikan Sof Coppy juga di bagi pada semua pihak termasuk para Bakal Calon yang diwakili oleh kedua TIM Paslon, untuk mendapatkan DPT yang berkuwalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kabupaten Malaka, Makarius Nahak. S. Fil, mengatakan dari manakah pemilih siluman atau DPT siluman ? Sebab dari pihak penyelenggara sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanismenya, secara terbuka dan transparan.
“Pemprosesan pendataan pada DPS belum di tetapkan menjadi DPT di umumkan secara terbuka dan berikan sofcoopy pada semua pihak itu, untuk memberikan tanggapan, terhadap Daftar Nama pemilih tersebut. Bukan pihak penyelenggara dengan diam-diam menetapkan daftar nama pemilih” Ungkap Makarius Nahak. S. Fil. Pada Senin 18/1/2021 di ruangannya.
Lanjutnya, pada saat itu, tidak ada persoalan atau tanggapan dari semua pihak, maka DPS itu tidak ada bermasalah sehingga ditetapkan menjadi DPT. Oleh karena itu, dari manakah DPT siluman ?
Untuk penetapan DPT tersebut masih melakukan rapat uji kelayakan publik secara bersama dengan pihak dari Bawaslu, Dispenduk termasuk kedua Tim Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, terhadap DPT itu, sehingga DPT dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk persoalan DPT siluman oleh sebagian pihak tertentu seolah-olah pemilihan siluman menjadi Instrumen tudingan pada KPUD melakukan kecurangan. Pada hal dalam pemprosesan itu secara terbuka, transparan. Sunggu aneh kalau sekarang muncul nama DPT siluman atau pemilih siluman. Kenapa saya katakan sungguh aneh sebelum DPT ditetapkan dari pihak penyelenggara tanyakan pada Paslon dan Bawaslu bahwa apakah DPT tersebut disetujui atau tidak ? Lalu disetujui baru ditetapkan.
Pemprosesan Pemilihan Kepala Daerah tidak ada kecurangan seperti pemberitaan yang dimuat di dalam media, karena DPS belum ditetapkan oleh pihak penyelenggara menjadi DPT, sudah secara terbuka pada semua pihak termasuk kedua Paslon. Kemudian saat itu tidak ada persoalan dan telah disetujui oleh kedua belah pihak Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pungkasnya. (Dami Atok)