Malaka, NTT, deliknews – Pembukaan 395 kota disaksikan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu secara terbuka dan transparan. Pengambilan C. 1 Hasil, Daftar hadir dan bukti formulir CKWK sebagai bukti delik aduan sengketa Pilkada Malaka pada 9/12/2020 lalu di Sekretariat KPUD Malaka, Jumat 22/1/2021.
Pelaksanaan kegiatan pembukaan kotak suara hasil Pilkada Malaka pukul 13.00, berjalan dengan lancar dan aman. Proses membuka kotak dijaga ketat oleh pihak Polres Malaka, Kasat Intel, dengan 1 regu ada 12 personil.
Sebelum berlangsungnya pembukaan Kotak suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Malaka, dari pihak KPUD melakukan rapat terbuka dengan Tim Kuasa hukum dari Paslon no 2 dihadiri Eduardus Nahak, SH bersama 3 orang rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak Tim HuKum Paslon no 02 Eduardus Nahak. SH, berdebat dengan Komisioner KPU, dengan surat dari KPU RI. Dalam isi edarannya meminta pihak KPUD Malaka hanya membuka kotak Untuk mengambil C1 hasil. Kemudian dari KPUD mengeluarkan surat undangnya ada 3 poin. Yaitu: 1. C1 hasil. 2. Daftar Hadir 3. Daftar hasil keberatan saksi paslon.
Masih tetap Kuasa Hukum Paslon 02 Eduardus Nahak, SH juga mengklaim terhadap surat yang di keluarkan pihak KPU RI, tidak penjelasan dasar tata aturan Hukum tentang surat yang dikeluarkan itu. Hanya mengambil Form C1 hasil.
Tidak terlepas dari Rapat terbuka, Ketua KPUD Malaka. Makarius Nahak, S. Fil mengatakan bahwa untuk surat undangan yang dikeluarkan oleh pihak KPUD untuk membuka kotak surat suara dengan 3 poin yang dimaksud itu. Sebagai bukti otentik pembuktian di MK, merujuk pada delik aduan pihak pelapor melaporkan ke MK.
“Selain itu, saya tetap mengacu pada regulator KPU no 19 tahun 2020 pasal 71, ayat 1 dan ayat 2. Dengan isinya jelas. Bila ada pihak yang merasa tidak puas silakan menempuh jalur lain. Apa lagi persolan sudah sampai ke MK” ujar Makarius Nahak, S. Fil.
Pelaksanaan rapat terbuka masih tetap alot dari pihak tim Hukum Paslon no 02. Ketua KPUD meminta pihak Tim Hukum, menilai bahwa tim kuasa hukum dari Paslon tersebut dengan sengaja menghalang-halangi proses pelaksanaan tugas yang segera dilaksanakan MK, atas pembukaan Kotak suara tersebut.
Saya membacakan regulasi PKPU, pasal 71 ayat dan 2, bahwa yang didalam isi UU sudah jelas mengatur tentang hal tersebut, yaitu pelaksanaan yang dapat di undang itu, pihak Bawaslu dan pihak Kepolisian. Jadi kalau merasa tidak puas silakan menempuh jalur lain, pungkasnya. (Dami Atok)