Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atas persolan siswi Non-muslim SMKN 2 Padang yang diminta berjilbab.

“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak – pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Mendikbud melalui Instagram Nadiem Makarim, Minggu (24//1/21).

Nadiem Makarim meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan itu menjadi pembelajaran bersama kedepan.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

“Hal tersebut merupakan intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai pancasila dan kebinekaan,” tegasnya.

Menurut Nadiem Makarim, pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Kemdikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktek – praktek intoleransi di lingkungan sekolah.

Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian tersebut, dalam waktu dekat Kemdikbud akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hot line khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri pada Jumat (22/1/21) kemarin telah merespon dengan cepat viralnya pemberitaan siswi non-muslim SMKN 2 Padang diminta pakai jilbab.

Baca juga: Siswi Non-muslim Diminta Berjilbab, Kadisdik Sumbar Langsung Tegas Merespon

Kadis Kominfo Pasaman Tuding Kabag Hukum Tak Tahu Teknologi

Adib Alfikri menegaskan bahwa persoalan yang muncul di SMKN 2 Padang masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah, dan apabila ada aturan atau praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.

“Tentunya melalui berbagai proses. Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar,” ungkapnya.

Adib Alfikri menegaskan kembali tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.

“Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu. Ini perlu kita catat karena persoalan berpakaian sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu, jauh sebelum kewenangan SMA dan SMK pindah ke provinsi. Artinya ini sesuatu yang tidak perlu diatur lagi, karena tidak ada lagi kasus yang mengandung unsur pemaksaan seperti ini,” kata Adib Alfikri.

(Darlin)