Pasaman, – Kadis Kominfo Pasaman angkat bicara terkait pernyataan Kabag Hukum Pemkab Pasaman menyebutkan bahwa pengentrian atau pengisian produk hukum atau peraturan perundang- undangan di website resmi bagian hukum jdih.pasamankab.go.id dilakukan oleh Kominfo.
“Kalau ada bahan diberikan ke dia PPID Kominfo, dia mengentrikan”, ungkap Eri Hermawan, di ruang kerjanya, Rabu (20/1/21).
Baca juga: Pemkab Pasaman Bungkam Dikonfirmasi Soal Dana Covid-19
Kadis Kominfo Pasaman Saling Tuding dengan Kabag Hukum Soal Produk Hukum di jdih.pasamankab.go.id
Pemkab Pasaman Tak Tampilkan Produk Hukum Penanganan Covid-19 di Website jdih.pasamankab.go.id
Menanggapi itu, Kadis Kominfo Pasaman William Hutabarat dengan tegas mengatakan menurutnya Kabag Hukum tidak tahu teknologi.
“Sudah jelas saja tidak tahu teknologi. Siapa pemakainya, usernya siapa, Kominfo jelasnya sudah sediakan fasilitas”, kata William dengan tegas ketika diminta pendapat soal pernyataan Kabag Hukum, Kamis (21/1/21).
William kembali menegaskan bahwa sesuai peraturan bupati yang menyediakan aplikasi adalah Kominfo, pemakai bagian hukum, dengan demikian admin jdih.pasamankab.go.id adalah orang bagian hukum.
“Tidak mungkin Kominfo yang masukkan (produk hukum) di website jdih.pasamankab.go.id. Logika itu kita pakai, itu mengelak dia (kabag hukum). Ini sudah dibuatkan fasilitas, mau kalian isi atau tidak, silahkan isi. Tidak kewenangan kami lagi jdih tu,” tukas Kadis Kominfo William Hutabarat dengan tegas.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan