Padang, – Universitas Andalas (Unand) dikabarkan diduga melakukan pungutan atau penerimaan uang kuliah dari 98 mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi selama tahun 2018 sebesar Rp280.050.000.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi, persoalan itu dikabarkan menjadi temuan BPK pada pemeriksaan tahun 2018 lalu.
Menurut informasi yang diterima, atas penerimaan uang kuliah itu turut serta disahkan dan diakui menjadi pendapatan operasional Unand. Dikarenakan penerima
beasiswa Bidikmisi mendapat bantuan pembiayaan uang kuliah dari Kemenristekdikti.
Atas pembayaran dari mahasiswa tersebut menjadi pembayaran ganda dan harus dikembalikan oleh Unand kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Baca juga: Pengembalian Uang Negara Tidak Hapuskan Pidana, Ini Peran Audit BPK
Lebih lanjut, selama tahun 2018 telah dilakukan pembayaran pengembalian atas uang kuliah yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa penerima beasiswa untuk periode hingga tahun 2018. Pengembalian dilakukan berdasarkan permintaan pengembalian dari mahasiswa. Pengembalian pembayaran total sebesar Rp848.150.000.
Atas nilai tersebut, menurut informasinya diketahui bahwa sebesar Rp92.050.000 untuk pengembalian kelebihan pembayaran di tahun 2018 dan
Rp756.100.000 untuk periode sebelumnya.
Sedangkan kelebihan pembayaran di tahun 2018 sendiri, dari total Rp280.050.000, dikabarkan hingga awal tahun 2019 lalu masih terdapat sisa Rp192.650.000 yang belum dibayarkan kepada penerima Bidikmisi.
Menjawab persoalan itu, Deliknews.com telah menyurati (surat konfirmasi) Rektor Unand pada (15/2/21). Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Unand atas persoalan tersebut.
(Darlin)