Jakarta – Sholat Jumat 2 gelombang kembali ramai diperbincangkan publik. Dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama dimulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada sholat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. Rabu, 11 Agustus 2021.
“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua,” ujarnya
Tinggalkan Balasan