Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus Pemuda berinisial PJ (21th) yang membawa kabur gadis belia.
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa berkat informasi dari pihak keluarga, pelaku akhirnya bisa ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.
“Korban kemudian dititipkan di rumah MT saudara dari tersangka dan celakanya tersangka MT ini pun melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, hal Ini yang membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.
Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.
Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.
“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, jadi pertanggung jawaban hukumnya jelas, sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi keamanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.
Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan terhadap anak,” ujar Mirzal.
Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban agar bisa sekolah kembali.
“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok, Senin (21/3).
Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.
“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.
Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ yang telah melakukan perbuatan membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mirzal.
Tinggalkan Balasan