SURABAYA – Tekanan buruh dan kebutuhan penyelematan operasional perusahaan mendorong manajemen PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) bertindak cepat.

Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, secara langsung menemui pimpinan PT. BPR. Prima Master Bank Untuk mendesak pencairan dana perusahaan yang tertahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pusat BPR Prima Master Bank, David hadir didampingi kuasa hukum perusahaan, Alexander Arif. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari langkah hukum yang tengah ditempuh PT Pakerin serta merespons aksi unjuk rasa para buruh yang menuntut kepastian nasib keuangan perusahaan dan hak-hak karyawan.

“Kami datang bukan hanya membawa dokumen, tapi membawa harapan ribuan pekerja. Dana ini bukan hanya milik perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup para buruh,” ujar David kepada wartawan usai pertemuan.

Dalam dialog tersebut, Direktur Utama BPR Prima Master Bank, Djaki Djajaatmadja, menyatakan bahwa secara yuridis dua mantan pengurus PT Pakerin, yakni Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, tidak lagi memiliki kewenangan atas dana perseroan sejak perubahan akta pengurus tahun 2018. Meski demikian, kehadiran Steven bersama putranya, James, yang hampir bersamaan dengan pertemuan tersebut, memunculkan ketegangan tersendiri.

Pihak Bank menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki legal standing untuk mengklaim atau mencairkan dana perusahaan. Namun, pencairan dana kepada pengurus baru juga belum dapat dilakukan. Djaki berdalih bahwa pihaknya masih menjalankan proses klarifikasi internal sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

Sikap tersebut disayangkan oleh pihak PT Pakerin. Alexander Arif menegaskan bahwa seluruh dokumen hukum, termasuk akta perubahan pengurus yang sah secara hukum, telah diserahkan secara resmi ke pihak bank.

“Menahan dana milik badan hukum tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip fiduciary dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Alexander.

Ia juga mengkritik dugaan pencampuradukkan antara urusan pribadi pemegang saham dengan entitas hukum perusahaan. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan, tetapi juga melanggar prinsip hukum korporasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen BPR Prima Master Bank belum memberikan pernyataan resmi. Namun sumber internal bank menyebutkan bahwa proses verifikasi dan evaluasi masih berjalan di tingkat direksi.

Sementara di sisi lain, para buruh PT Pakerin terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap pencairan dana segera dilakukan agar operasional perusahaan bisa kembali normal dan hak-hak mereka terpenuhi. (firman)