Jakarta, – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali belum merespon konfirmasi beberapa kali via WhatsApp terkait Pengadaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 dengan metode RT-PCR tahun 2021 pada 6 Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, mengalokasikan anggaran senilai  Rp501 miliar. Dari realisasi Rp222 miliar lebih ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyusunan harga penawaran tidak sesuai dengan dokumen penawaran, BA prakualifikasi dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp17 miliar lebih.

Menurut LHP BPK, untuk Pengadaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 dengan Metode RT-PCR periode pertama, yaitu bulan Januari, penyedia mendapat undangan Forum Group Discussion (FGD) di Dinas Kesehatan sebelum harga penawaran dibuat yang dihadiri antara lain oleh 41 penyedia dari 58 penyedia.

Dalam FGD tersebut, Kepala Seksi Standar Mutu Pelayanan Kesehatan memberitahukan bahwa harga satuan untuk Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 dengan Metode RT-PCR adalah senilai Rp500,000,00 per sampel. Oleh karena itu, penyedia membuat harga penawaran sesuai harga yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.

Pengadaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 dengan Metode RT-PCR periode kedua, penyedia terlebih dahulu mengunduh Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) DKI Jakarta yang didalamnya memasukkan informasi harga satuan senilai Rp500.000,00, volume, dan jangka waktu kontrak. Atas informasi di dalam KAK tersebut, penyedia menyusun harga pemeriksaan laboratorium Covid-19 dengan metode RT-PCR berdasarkan volume dan jangka waktu kontrak.

Diketahui penyedia tidak menggunakan kapasitas total pemeriksaan sampel harian yang tercantum dalam BA Prakualifikasi dalam melakukan perhitungan harga penawaran pemeriksaan laboratorium Covid-19 dengan metode RT-PCR.

Kapasitas total pemeriksaan sampel harian merupakan jumlah total sampel yang dapat diperiksa dalam satu hari berdasarkan jumlah sumber daya yang dimiliki oleh penyedia seperti jumlah mesin ekstraksi dan deteksi serta jumlah tenaga kerja yang menjadi persyaratan yang wajib disampaikan di dalam dokumen penawaran.

Selain itu, berdasarkan review dokumen Analisa Harga Satuan (AHS) dari masing – masing penyedia diketahui tidak ada keseragaman komponen biaya antar penyedia, dan terdapat berbagai variasi besaran keuntungan yang dimasukan oleh penyedia.

Atas hal tersebut, BPK bersama dengan penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Jasa Pemeriksaan Laboratorium Covid-19 dengan Metode RT-PCR Sudinkes melakukan perhitungan ulang atas harga penawaran dengan memedomani dokumen BA Prakualifikasi dan memperhitungkan keuntungan sebesar 15% pada 9 sampai 16 November 2021.

Berdasarkan hasil perhitungan ulang tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada enam wilayah Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp17 miliar lebih.

Masih menurut BPK, PPK tidak mengetahui atas komponen – komponen yang membentuk harga satuan dalam DPA yang dijadikan sebagai acuan HPS.

PPK tidak melakukan evaluasi ataupun melakukan klarifikasi atas komponen – komponen yang membentuk harga satuan dalam DPA dijadikan sebagai acuan HPS yang direncanakan oleh Dinas Kesehatan maupun harga yang ditawarkan oleh penyedia.

PPK tidak melakukan survei harga terhadap komponen – komponen pembentuk HPS. Atas pertimbangan kondisi darurat pada bulan Januari, PPK tidak meminta rincian komponen pembentuk maupun melakukan penawaran atas harga penawaran oleh penyedia, harga penawaran tersebut sesuai harga satuan dalam DPA Sudinkes, yaitu Rp500.000,00 untuk setiap sampel.

Kemudian hasil wawancara BPK dengan BPPBJ pada 17 November 2021. Dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, BPPBJ tidak melakukan koreksi aritmatika atas harga penawaran karena PPK tidak memiliki dan memberikan perhitungan rincian komponen pembentuk HPS sebagai bahan untuk BPPBJ dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran. Evaluasi yang dilakukan BPPBJ adalah melakukan pengalian antara volume sampel dan harga per sampel yang ditawarkan.

Dalam melakukan negosiasi atas harga yang ditawarkan oleh penyedia, BPPBJ hanya mengacu pada harga per sampel dan pada turunnya harga penawaran yang diberikan penyedia.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dan surat pernyataan kebenaran pengalaman sejenis dan bukti kewajaran harga bermaterai dari 12 penyedia yang menyatakan bahwa bersedia dikenakan sanksi antara lain sanksi blacklist dan/atau pengembalian kelebihan bayar jika hasil audit ditemukan adanya unsur kemahalan.

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepada para Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta supaya memproses kelebihan pembayaran Rp17 miliar lebih dengan menyetorkannya ke Kasda Pemprov DKI Jakarta.

Deliknews.com juga telah berupaya mengonfirmasi pihak layanan Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta via WhatsApp, namun belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.