Nias Selatan – Deliknews.com – Usai melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias, berinisial “AM” pada, Selasa (11/10/2022) lalu, hari ini Jum’at (14/10/2022) Unit Tipikor Polres Nias Selatan, kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Lahusa Fau, berinisial “BT” di tahan di Polres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Bendahara Desa Lahusa Fau berinisial “BT”, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan 2 (dua) alat bukti, yakni : keterangan saksi dan dokumen, yang mengakibatkan kerugian Negara, Ungkap Kapolres Nias Selatan melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa.
“Dari hasil pengembangan penyidikan unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau Ta.2018 yakni Sdr.BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan,” Ungkapnya.
Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kepala Desa Lahusa Fau berinisial “AM” melakukan tindak pidana korupsi.
Temuan Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lahusa Fau Tahun Anggaran 2018, berdasarkan perhitungan APIP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah).
Sementara, tersangka “BT” terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” Tegas Feris. (Sabar Duha)
