Padang, – Ribuan jumlah bantuan logistik dari pihak ketiga kepada Pemko Padang dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 berpotensi hilang karena tidak dicatat secara tertib oleh dinas terkait.
Persoalan ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK. Dalam penanganan Covid-19, selain bersumber dari APBD, Pemko Padang menerima bantuan logistik yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat.
Ditemukan kelemahan penatausahaan pengelolaan sumbangan pada BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Pencatatan mutasi persediaan barang sumbangan tidak tertib dari pengujian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Staf Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD tidak membuat kartu stok barang dan belum pernah melakukan stock opname persediaan. Pemeriksa tidak dapat melakukan uji petik pengujian saldo akhir persediaan karena Pengurus Barang tidak menyelenggarakan catatan mutasi persediaan.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan dibantu Staf Bidang SDK yang bertanggung jawab melakukan pencatatan mutasi persediaan untuk barang sumbangan dari pihak ketiga belum mencatat barang sumbangan yang diterima oleh 23 Puskesmas.
Uji petik pada 11 item persediaan di Dinas Kesehatan menunjukkan masih terdapat selisih saldo catatan dengan fisik barang. Dinas Kesehatan tidak membuat kartu stock barang dan belum pernah melakukan stock opname barang persediaan.
Barang sumbangan tidak dicatat dan dipinjamkan tanpa berita acara hasil perbandingan dokumen BAST barang sumbangan dari pihak ketiga yang diterima BPBD dengan catatan staf logistik berupa laporan barang masuk gudang (Rekap bantuan Logistik dan Peralatan) menunjukkan masih terdapat barang sumbangan dari pihak ketiga yang belum tercatat.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pengeluaran barang bantuan di BPBD diketahui terdapat peminjaman alat seperti mesin semprot (sprayer), washtafel portable, dan tandon (alat cuci tangan) kepada perorangan maupun instansiyang hanya ditulis pada bon barang keluar tanpa Berita Acara Pinjam Pakai.
Berdasarkan Laporan Rekap Pendistribusian Logistik dan Peralatan atas barangsumbangan dari pihak ketiga, diketahui tidak semua alat yang dipinjam dicatat sebagai pengeluaran barang, sehingga jumlah fisik barang berbeda dengan catatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan barang sumbangan yang tidak dicatat/tidak dicatat secara tertib, dan dipinjamkan tanpa berita acara, berpotensi hilang dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pemberian bantuan.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA belum optimal dalam mengawasi pengelolaan dan penatausahaan persediaan barang sumbangan.
Uraian temuan ini hanya hasil pemeriksaan secara uji petik dilakukan BPK, artinya belum dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh SKPD dan seluruh sumbangan di BPBD dan Dinas Kesehatan Pemko Padang.
Atas persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan barang sumbangan tidak dicatat sehingga dapat disalahgunakan. Tentunya menjadi kewenangan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, ada atau tidaknya penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.
Sementara Wali Kota Padang, Hendri Septe, dan Kadis Kesehatan Srikurnia Yati, dikonfirmasi via WhatsApp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan