Padang, 7 Agustus 2024 – Dalam upaya memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung pada Rabu malam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya Perda ini. “Perda ini merupakan langkah signifikan bagi Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan masjid yang lebih profesional dan berstandar,” ujarnya. Andree menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur mengenai bangunan fisik masjid, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan, pembinaan, dan pemberdayaan masjid.
Perda ini menetapkan standar ideal bagi masjid di Kota Padang. Masjid yang memenuhi standar ini akan diberikan penghargaan sebagai Masjid Paripurna. “Dengan adanya standar ini, kami berharap kualitas masjid di Kota Padang dapat meningkat secara signifikan,” tambah Andree.
Salah satu poin penting dalam Perda adalah pemberdayaan masjid. Selain sebagai tempat ibadah, masjid diharapkan menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal, memberikan dukungannya terhadap Perda ini. “Kami berharap Perda ini dapat mendorong masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya. Asrizal juga mengusulkan agar judul Perda diubah menjadi “Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masjid” untuk lebih mencerminkan tujuan dari Perda tersebut.
Meskipun Perda telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih perlu diatasi. Pemerintah Kota Padang diharapkan membuat peraturan wali kota (Perwako) sebagai tindak lanjut dari Perda ini untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih rinci. Selain itu, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat untuk merealisasikan tujuan Perda ini.
Tinggalkan Balasan