Polres OKI Berhasil Amankan 105 Pucuk Senjata Api Rakitan

- Pewarta

Senin, 13 Maret 2023 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI, Sumsel, deliknews.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menyita 105 pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari 38 laras panjang dan 67 laras pendek, hasil serahan dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar selama 2 pekan, terhitung mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 saat ini ditangani oleh Polres OKI ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM,”ujarnya senin (13/03/2023).

Terpisah menurut Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal dan KBO Reskrim IPDA Akhiruddin saat press release yang digelar di Mapolres OKI, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Senpi Musi 2023 tersebut.

“Kurang lebih selama 2 pekan melaksanakan operasi, kami berhasil ungkap empat perkara terkait dengan penyalahgunaan senjata api. Dua perkara TKP-nya ada di Kecamatan Sungai Menang, satu perkara TKP di Jejawi dan satu perkara lagi TKP di Kecamatan Mesuji Induk,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang digelar, kata Kapolres, kami sampaikan instruksi dan maklumat kepada para Kapolsek di jajaran Polres OKI untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Apabila sukarela menyerahkan senpira, maka tak dikenakan proses hukum dan akan kami lakukan pembinaan.

“Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api bagi masyarakat yang mau menyerahkan dengan sukarela. Dan dalam kurun waktu 2 pekan, kami berhasil menerima serahan 105 pucuk senpi, terdiri 38 laras panjang dan 67 laras pendek,” tandas Kapolres.

Untuk penyalahgunaan senpi yang telah dilakukan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, kami akan menerapkan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun.

“Sedangkan serahan senpi itu dari seluruh wilayah Kabupaten OKI, didapat dari 18 Polsek yang tersebar di Bumi Bende Seguguk ini. Dan terbanyak dari Polsek Sungai Menang ada 15 pucuk, Polsek Mesuji ada 11 pucuk senpira yang telah diserahkan ke Polres OKI,” ungkap Kapolres seraya mengatakan, dari semua Polsek ada semua yang diserahkan.

“Hasil pemeriksaan atau keterangan, semua senpi didapat dari serahan. Masyarakat mengaku untuk jaga diri. Karena mereka merasa kurang percaya diri, sehingga menyimpan dan memiliki senjata api tersebut,” pungkasnya

(Adi)

Berita Terkait

Polda Sumsel Gelar Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati HKN Ke 115
Polda Sumsel Laksanakan Gladi Perangkat dan Jaringan
231 Peserta Mengikuti Tes CAT Psikologi Tahap Satu Penerimaan Tamtama Polri T.A 2023 Panda Polda Sumsel
Pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan: setelah bebas, mereka harus lebih baik
LSM POSE RI Sumsel Siap Kawal dan Akan Turunkan Masa Terkait Uang Perpisahan di SMPN 6 Talang Kelapa
Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kembali Tuntaskan Penyakit Scabies WBP
Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional
Lapas Narkotika Banyuasin Ramaikan Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47