Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat melalui Kasubag TU, Arif, menegaskan bahwa Proyek Penggantian Jembatan Air Penjagaan CS jalan nasional di Kabupaten Pasaman pengerjaannya sudah sesuai kontrak.
Hal ini disampaikan Arif, menjawab konfirmasi soal adanya terlihat beton bangunan lama tidak dibongkar, tapi seperti hanya disambung dengan pasangan beton baru.
“Pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontrak, kalau dalam kontrak diganti, akan diganti begitu juga sebaliknya (kontrak ada di PPK),” terang Arif via WhatsApp kepada deliknews.com, Minggu (19/3/23).
Kemudian Kasubag TU BPJN Sumbar itu, mengatakan bahwa BPJN Sumbar tidak mengizinkan proyek menggunakan material dari Galian C ilegal.
Meski demikian, Arif tidak menjelaskan dari Galian C mana material yang digunakan pada proyek Proyek Penggantian Jembatan Air Penjagaan CS jalan nasional di Kabupaten Pasaman.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag TU ini justru menanyakan “material ilegal yang digunakan batu, material legal yang digunakan batu juga, apakah kalau (batu) material ilegal jadi jadi kurang bagus mutunya?,” tanya Arif.
Sementara soal tidak dibongkarnya untuk diperbaiki bagian jembatan yang turun, tapi hanya ditambal. Menurut Arif, pekerjaan sesuai yang ada di dalam kontrak, kalau dalam kontrak diganti, akan diganti begitu juga sebaliknya (kontrak ada di PPK).

Sebelumnya diberitakan, belum diketahui apa sebab bergelombang atau turunnya jembatan pada Proyek Penggantian Jembatan Air Penjagaan CS jalan nasional di Kabupaten Pasaman milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tepatnya pada KM.183 + 750 di Batas Kota Lubuk Sikaping – Panti, Jum’at (6/1/23) lalu.

Meskipun terlihat turun beberapa waktu lalu, sepertinya perbaikan yang dilakukan hanya menambal aspal jembatan untuk menghilangkan bagian yang terlihat bergelombang. Bukan dibongkar untuk diperbaiki, sehingga belum diketahui apa sebab turunnya jembatan tersebut.
Sejauh ini Noor Arias Syamsu, selaku PPK pekerjaan belum menanggapi konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
