Jakarta, – Indonesia Trafdic Watch (ITW) menanggapi keluhan dan ketidakpuasan pengendara terhadap kondisi jalan nasional di wilayah Sumatera Barat yang rusak. Pengendara yang melintas sering kali dihadapkan dengan permintaan sumbangan di lokasi jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional.
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, mengatakan bahwa aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas harus ditertibkan bahkan dapat dipidana.
“Ancaman gangguan terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) seharusnya ditertibkan”, kata Edison kepada media, Rabu (13/9/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua Presidium ITW ini Polri yang bertanggungjawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan keluhan dan ketidakpuasan pengendara terus berkembang seiring dengan kondisi jalan nasional di wilayah Sumatera Barat yang rusak. Pengendara yang melintas sering kali dihadapkan dengan permintaan sumbangan di lokasi jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional.
Paling disorot para peminta sumbangan ini tidak memakai seragam yang dapat mengidentifikasikan mereka sebagai petugas proyek, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh SMK3 proyek. Bahkan, mereka terlihat mengatur lalu lintas kendaraan dan meminta sumbangan secara langsung kepada pengendara yang lewat.
Salah satu pengendara, Agung, mengungkapkan kekesalannya, “Kita pengendara seakan-akan membayar dua kali, pertama bayar pajak kendaraan ke negara, dan sumbangan ke pengatur lalu lintas dijalan rusak. Bedanya, pajak bayar ke negara sekali setahun, tapi baru – baru ini sumbangan bisa berulang kali saat melewati jalan rusak dan proyek jembatan di berbagai titik dari batas Sumatera Utara hingga Kota Padang. Bahkan, satu kali perjalanan bisa menemui 3 sampai 4 kali permintaan sumbangan di jalan”, ungkapnya, Selasa (12/8/23).
Agung berharap agar pemerintah segera memperbaiki jalan nasional itu dan menyelesaikan proyek jembatan serta dengan menyediakan petugas di setiap titik jalan rusak dan proyek jembatan nasional untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.
Perlu dicatat bahwa Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan.
Pada pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian soal keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 203 ayat (1) pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.
Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.