Jakarta, – Wartawan Deliknews.com sebagai Pemohon informasi resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat pada Kamis 4 Januari 2024 kemarin.
Surat keberatan tersebut dilayangkan dikarenakan permintaan atas salinan dokumen informasi tentang pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek kontruksi kepada PPID Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Sumatera Barat tidak diberikan.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Tabrani, selaku pembina PPID menyebutkan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa termasuk ke dalam daftar informasi yang dikecualikan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 451/KPTS/M/2017 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kementerian PUPR.
Atas balasan surat itulah Wartawan Deliknews.com melayangkan surat keberatan, Keputusan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Nomor : 451/KPTS/M/2017 dan kebijakan Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Tabrani, selaku pembina PPID tidak memberikan salinan dokumen yang diminta dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) yang menyatakan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan wajib diumumkan secara berkala.
Keterbukaan informasi itu jelas telah diatur dalam Perki RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 14 ayat (2) huruf i, dan pada Pasal 15 ayat (9) yang menyatakan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan harus diumumkan secara berkala paling sedikit terdiri atas tahap perencanaan meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan, tahap pemilihan paling sedikit 23 jenis dokumen/informasi, dan pelaksanaan paling sedikit 15 jenis dokumen/informasi sesuai standar layanan informasi publik.
Hingga saat ini, Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Tabrani, yang juga merupakan pembina PPID, belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang diajukan oleh wartawan Deliknews.com.
Tinggalkan Balasan