Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Menindaklanjuti Pemberitaan yang diterbitkan media deliknews.com Beberapa minggu lalu berjudul “Hanya Musyawarah Ke Beberapa Wali Murid, SMPN 6 Talang Kelapa Tentukan Nominal Uang Perpisahan” disikapi serius oleh Komisi IV DPRD Banyuasin yang akan segera memanggil dinas pendidikan dan pihak sekolah.
Tetkait Adanya dugaan di SMPN 6 talang kelapa yang Tentukan Nominal Uang perpisahan kepada siswa membuat tokoh pemuda banyuasin angkat bicara dan disikapi serius oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin.
Salah salah tokoh pemuda banyuasin Sepriadi Pratama saat diminta tanggapannya, Senin (10/04/2023) mengatakan berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan. Iuran yang ditetapkan nilai dan waktunya dapat disebut pungutan liar (Pungli).

“Pungutan Ini tidak boleh dilakukan apalagi menentukan nilai dan jangka waktu pembayaran, perpisahan boleh-boleh saja dilakukan asalkan dengan sistem sumbangan dan tidak ada paksaan alias sukarela,” Ucapnya.
Seharusnya komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan yang berbetuk bantuan bukan pungutan dan seharusnya seluruh orangtua siswa diikutkan dalam rapat komite mengenai penetapan iuran perpisahan, jangan cuma hanya mengundang beberapa wali murid,” jelasnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum harus memanggil pihak pihak yang melakukan pemungutan, jika ada temuan yang patal tolong di proses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terjadi di sekolah sekolah lain yang meminta dengan menentukan nominal.” Tegas sepriadi.
Sementara Kepala dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM, Ketika dikonfirmasi Wartawan media ini beberapa waktu yang lalu memilih untuk tidak merespon bahkan memblokir nomor kontak Awak media.
Ditempat Berbeda Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin, Tismon Sugiarto,S.H saat Konfirmasi Via Telepon, Senin (10/04/2023) menjelaskan bahwa belum bisa komentar terlalu jauh mengenai pemberitaan yang beredar, Tapi paling tidak satu minggu kedepan akan segera memanggil dinas pendidikan dan pihak sekolah terkait,
“Kita belum bisa komentar terlalu jauh, tapi paling tidak kita panggil dinas terkait dan pihak sekolah mengenai pemberitaan yang beredar apakah memang disepakati oleh komite sekolah dan wali murid atau tanpa kesepakat mereka langsung memungut dengan Nominal tersebut,” jelasnya singkat.
(Adi)
