Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Esek-esek Online di Tiga Lokasi Sekaligus

- Pewarta

Sabtu, 6 Mei 2023 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan modus aplikasi daring dari tiga tempat sekaligus dalam kurun waktu sepekan ke belakang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut adalah Reddoorz Air Mancur di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal dan sebuah indekos di Bogor Timur.

“Kami mendapat informasi adanya tindak prostitusi langsung dari masyarakat, mereka lapor ke Polresta Bogor Kota,” kata Kombes Bismo dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Celakanya, rata-rata perempuan yang menjadi korban praktik esek-esek ini merupakan anak di bawah umur berusia antara 14 hingga 15 tahun. “Ironis, rata-rata korbannya itu di bawah 18 tahun, yakni umur 14 hingga 15 tahun,” jelasnya.

Menurutnya para pelaku alias mucikari yang terlibat dalam tindak prostitusi ini merekrut korban melalui media sosial Facebook.

Semula, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku.

“Korban juga ditawari gaji Rp 3 juta per pekan atau Rp 2,8 juta per bulan. Setelah korban berhasil ditarik perhatiannya, para wanita di bawah umur ini langsung dijajakan,” beber Kombes Bismo.

Ditambahkan, rata-rata korban diberi uang Rp 300 ribu setiap kali melayani pria hidung belang. Dari nominal itu korban harus berbagi keuntungan dengan para pelaku sebesar Rp 50 ribu setiap pertemuannya.

Dari hasil pemeriksaan, anak di bawah umur tersebut rata-rata pergi dari rumahnya tanpa izin orang tua meraka.

Dalam kasus prostitusi ini, selain menangkap para pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di TKP. “Seperti pakaian yang dikenakan korban, alat komunikasi, uang hasil transaksi, hingga alat kontrasepsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak Pasal 76 juncto 83 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkas Kombes Bismo.

Berita Terkait

Gercep, Satlantas Polresta Bogor Kota Bantu Penumpang Bus Terperosok
Informasi Pelayanan SIM Polresta Bogor Kota Libur Idul Fitri 1444 H
Cerita Kapolsek Pimpin Anggota Turun ke Lokasi Banjir
Gelar Bazar Ramadan, Polresta Bogor Kota Bagikan 200 Kupon Gratis Senilai Rp 100 Ribu
Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya, Polresta Bogor Kota Kerahkan 1335 Personil
Razia Knalpot Bising, 22 Pemotor Diamankan Polresta Bogor Kota
Inilah Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Rabu
Polresta Bogor Kota Gagas Polisi RW, 591 Personil Disebar ke 799 Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:40 WIB

KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:12 WIB

BPK Ungkap Indikasi Kerugian Fantastis dalam Pengadaan Minyak Mentah dan Produksi Kilang, Dirut Pertamina Bungkam

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Berita Terbaru