Sumbar, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, sedang menjadi sorotan publik karena banyak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 pada dinas tersebut.

Salah satu temuan yang mencuat adalah Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan, yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam temuan ini, terdapat beberapa kesalahan, di antaranya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis yang diduga disusun oleh penyedia, sehingga terdapat indikasi kemahalan harga minimal terutama pada item rawai.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen terkait, wawancara dengan PPK, PPTK, Tim Pokja ULP, serta konfirmasi kepada PT SSAS dilakukan oleh BPK. Dari hasil tersebut, teridentifikasi bahwa dokumen HPS dan Spesifikasi Teknis tidak melalui proses perencanaan yang memadai.

Menurut keterangan dari PPK, diketahui bahwa pihak yang menyusun HPS dan Spesifikasi Teknis adalah PPTK dengan tim (staf PPK pada Dinas Pendidikan). Lebih lanjut, Sdr. RA selaku PPTK kegiatan menyatakan bahwa tidak menyusun langsung dokumen HPS dan Spesifikasi Teknis, melainkan menyampaikan kepada perusahaan Sdr. Ysf untuk menyusun kedua dokumen tersebut.

Selanjutnya, pihak Sdr. Ysf melakukan koordinasi dengan Direktur PT SSAS untuk meminta harga atas item-item pekerjaan sebagaimana dipedomankan dalam Petunjuk Operasional DAK Fisik tahun 2022.

Hasil konfirmasi melalui media zoom kepada Direktur PT SSAS pada 30 Maret 2023, menunjukkan bahwa memang benar pernah dilakukan survei/pertanyaan atas harga oleh Sdr. Ysf untuk pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sdr. Ysf kemudian juga meminta bantuan kepada PT SSAS untuk membuatkan dokumen spesifikasi teknis atas pengadaan kapal tersebut.

Oleh karena itu, keterlibatan Sdr. Ysf dalam tahap perencanaan tidak sah, dikarenakan Sdr. Ysf bukan merupakan pihak yang secara legal (mempunyai perikatan hukum yang sah) dengan Pemerintah Provinsi untuk melakukan kegiatan survei harga HPS dan penyusunan Dokumen Teknis.

Selanjutnya, berdasarkan analisis dokumen, selain dokumen proposal dari PT SSAS, juga terdapat proposal dari PT. MBR dengan nilai Rp5.629.987.000,00. Permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa PPTK tidak melakukan analisis tambahan untuk menguji kewajaran harga barang untuk menjadi dasar penyusunan HPS. PPTK menyatakan penetapan HPS hanya berpedoman pada proposal dengan nilai terendah dari dua perusahaan di atas, yaitu penawaran yang disusun oleh PT SSAS.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen proposal, dokumen penawaran, serta dokumen HPS diketahui hal-hal berikut:

a. Dalam proposal PT SSAS sebagai dokumen pembentuk HPS tersebut komponen kasko disajikan dengan perhitungan tanpa rincian jenis dan jumlah bahan, dan terdapat ruangan interior lambung kapal yang dipisahkan dan tidak termasuk sebagai bagian dari kasko. Hal yang sama juga ditemui pada HPS yang ditetapkan kemudian oleh PPK.

b. HPS yang ditetapkan PPK dengan nilai sebesar Rp5.493.251.250,00, memiliki kesamaan (copycat) dengan rincian item yang diajukan dalam penawaran PT SSAS. Sedangkan pada dokumen penawaran dari peserta lain, tidak terdapat kemiripan kemiripan sebagaimana diuraikan di atas.

Atas proses penyusunan HPS yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terdapat indikasi harga yang tidak wajar dalam paket pekerjaan, salah satu contohnya adalah atas item alat tangkap rawai (mini long line) sebesar Rp24.892.000,00 per basket.

Alat tangkap rawai tersebut terdiri atas 100 kail yang terpasang pada 100 tali pancing dan dikaitkan pada keranjang berwarna merah. Berdasarkan keterangan Praktisi Kapal pada saat melakukan cek fisik pada 14 Februari 2023, didapatkan keterangan bahwa atas 1 set kail beserta tali pancing, harga pasarnya rata-rata Rp100.000,00 sehingga atas 100 set kail beserta tali pancing sebesar Rp10.000.000,00.

Atas hal ini, pemeriksa BPK meyakini adanya indikasi kemahalan harga minimal dan tidak terbatas pada item rawai, dikarenakan tahapan penyusunan dokumen HPS dan Spesifikasi Teknis diatas telah disusun oleh pihak PT SSAS.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, serta konfirmasi melalui WhatsApp kepada Gubernur. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada balasan yang diterima.