Padang, – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), salah satu sebab pembayaran biaya perjalanan dinas Wali Kota Padang dan dua pejabat lainnya pada Pemerintah Kota Padang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako, karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi itu, Sekda Kota Padang, Andree Algamar, akan melakukan perbaikan sistem pengawasan internal.

“Kedepan akan kita perbaiki sistim pengawasan internal sesuai saran BPK,” kata Sekda Kota Padang, Andree Algamar kepada deliknews.com, Kamis (20/7/23).

Sebagaimana diketahui pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat yang jadi temuan yaitu Wali Kota Padang, Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman pada tahun 2022 lalu.

BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat Pemerintah Kota Padang tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim.

Pada undangan awal, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh tuan rumah, tetapi pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim, pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sementara satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.

Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melampaui batas yang ditetapkan dalam Perwako.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang pada tanggal 3 Juli 2023, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan dari beliau.