Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan tahun 2022 pada Pemerintah Kota Padang salah satunya pemakaian kekayaan daerah Gedung ‘Bagindo Aziz Chan Youth Center’ belum ditetapkan sebagai objek pendapatan daerah, disebabkan Sekretaris Daerah tidak segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) pemanfaatan Gedung Youth Center.

Diketahui Gedung Youth Center milik Pemko Padang dibuka untuk umum sejak Agustus 2022, dan diresmikan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, Jumat 16 September 2022. Hingga 11 April 2023 Gedung Youth Center belum dipungut sewa, karena belum ada dasar pemungutan.

Gedung Youth Center yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemko Padang merupakan gedung serbaguna memiliki fasilitas seperti exhibition lantai 1, studio musik, training room A, training room B, meeting room A – F, ruangan animasi, mini teater, podcast, foto studio, food court, halaman depan dan samping, serta working space.

Fasilitas ruangan tersebut ada yang dapat digunakan secara gratis seperti working space, dan ada yang dikenakan biaya sewa seperti exhibition lantai 1, studio musik, mini teater, podcast, foto studio, food court, halaman depan dan
samping.

Sejak dibuka untuk umum pada Agustus 2022, Youth Center masih tidak dipungut sewa karena belum terdapat Peraturan Wali Kota Padang mengenai penetapan tarif sewa Youth Center. Pada tahun 2022 Dinas Pariwisata telah mengeluarkan sejumlah biaya operasi selama lima bulan dari Agustus sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp328.135.760,00.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif diketahui bahwa sejak dibuka untuk umum sampai dengan saat pemeriksaan BPK 11 April 2023, pemakaian fasilitas Youth Center belum dipungut sewa, karena belum ada dasar pemungutan.

Dinas Pariwisata telah melakukan kajian terkait besaran sewa oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil kajian KPKNL tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan tarif sewa. Draft Perwako masih belum dibuat oleh Bagian Hukum, namun ditargetkan per Juni 2023 pemungutan sewa atas pemakaian fasilitas Youth Center sudah diberlakukan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, salah satunya pada Pasal 80 ayat (1) huruf c  yang menyatakan bahwa Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima dan atau kegiatannya berdampak pada penerimaan daerah wajib mengintensifkan pemungutan dan penerimaan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Sekretaris Daerah Kota Padang tidak segera menyelesaikan Perwako pemanfaatan Gedung Youth Center.

BPK merekomendasikan Wali Kota Padang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyelesaikan Perwako pemanfaatan Gedung Youth Center.