Padang, – Pengungkapan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang pada tahun anggaran 2021 telah mengguncang opini publik. BPK menemukan bahwa pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat tidak tertib, indikasi kerugian daerah mencapai Rp350 juta. Namun, temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah hak pakai atau buku kuning dari dua toko diagunkan ke bank.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa dari sembilan hak pakai toko, dua di antaranya telah diagunkan oleh pemegangnya kepada bank sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Dalam skema ini, buku kuning, yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan dan hak penggunaan, diserahkan kepada bank dan dipegang selama jangka waktu pinjaman, yang bahkan mencapai hingga 10 tahun.

BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat.

Pengungkapan ini menyiratkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang lemah dari Dinas Perdagangan Kota Padang telah memungkinkan praktik yang merugikan ini terjadi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota termasuk terkait retribusi daerah.

Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang 13 Juni 2022 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Andre Algamar sepertinya enggan memberikan penjelasan, meninggalkan banyak pertanyaan belum terjawab.

Namun, kebingungan semakin bertambah ketika konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kota Padang tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Terlihat seperti “permainan lempar tanggung jawab” antara pihak-pihak terkait.

Kadis Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menyebut permasalahan akan dijelaskan lebih lengkap Inspektorat. “Konfirmasi ke inspektorat saja. Semua bisa dijelaskan disitu” ujar Syahendri Barkah.

Sayangnya, Inspektur Padang
Arfian juga belum bisa memberi penjelasan. Menurutnya, berbagai temuan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Tim Pemko Padang

“Nanti akan saya bicarakan dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk  menindaklanjuti semua semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti”, kata Arfian, Kamis (3/8/23).

Wali Kota Padang Hendri Septa sejauh ini belum memberikan keterangan apapun, padahal sejumlah permintaan informasi dan keterangan telah disampaikan baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp.

Tanggapan dan penjelasan dari pihak – pihak terkait akan diterbitkan pada berita selanjutnya.