JAKARTA – Pada tanggal 7 Agustus 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan pres rilis sebagai respons terhadap penangkapan sejumlah warga di Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang terjadi pada Sabtu (5/8/23) lalu.
Unjuk rasa warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan sejak akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023 di kantor gubernur Sumatera Barat. Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada 5 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatera Barat.
Merespon peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang telah diterima dan dihimpun Komnas HAM, Komnas HAM menyampaikan hal-hal berikut :
1. Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.
2. Penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat.
3. Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
4. Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
5. Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.
Ketua Komnas HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro, mengakhiri keterangannya dengan mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan prinsip-prinsip hak asasi manusia guna menciptakan situasi yang kondusif. Rilis ini disampaikan pada tanggal 7 Agustus 2023 di Jakarta.
