Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Sumatera Barat

RSUD Pariaman Beri Penjelasan Soal Obat yang Dipinjamkan

RSUD Pariaman
RSUD Pariaman

Pariaman, – Direktur RSUD Pariaman, dr. Mutiara Islam memberikan penjelasan terkait adanya pinjam meminjam obat oleh RSUD Pariaman dari dan kepada pihak luar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

Disampaikan dr. Mutiara Islam pinjam meminjam obat di RSUD Pariaman dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara RSUD Pariaman dengan RS Sekitar, yang bersifat sementara sesuai kebutuhan.

Kerjasama ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan ketersediaan obat yang dibutuhkan pada saat kegawatdaruratan, kurangnya ketersediaan karena kelangkaan obat di pasaran, terlambatnya kedatangan pasokan. Prinsipnya kerjasama untuk memaksimalkan pelayanan kepada pasien sehingga kebutuhan obat dalam proses tatalaksana pengobatannya dapat dipenuhi secara maksimal.

Seluruh peminjaman obat atau BMHP yang dilakukan tercatat dan terdokumentasi dengan baik dalam pelaporan persediaan obat RSUD Pariaman. Untuk Pengadaan obat dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai dengan perhitungan kebutuhan pemakaian pelayanan yang dilakukan, tidak dilakukan secara banyak, sehingga tidak terjadi penumpukan obat yang tidak terpakai / expired yang dapat menimbulkan kerugian kepada Rumah sakit.

Pengawasan pemakaian obat atau BMHP dilakukan secara berjenjang, di Bagian Farmasi dilakukan pemeriksaan terhadap kartu stock dan fisik obat secara berkala.

Kejadian kekurangan obat atau BMHP di RSUD Pariaman terjadi hanya sewaktu-waktu ketika adanya permasalahan kelangkaan obat atau BMHP di pasaran atau keterlambatan datangnya pesanan. RSUD Pariaman telah melaksanakan tata kelola keuangan BLUD sehingga untuk pemanfaatan pendapatan dan aset yang dimilikinya sudah dilakukan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang diselenggarakan di RSUD Pariaman.

Temuan BPK ini sudah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK dengan memperbaharui Perjanjian kerja sama antar pimpinan RS.

Sebelumnya diberitakan terungkap dalam LHP BPK bahwa pinjam meminjam oleh RSUD Pariaman dari dan kepada pihak luar, tidak dilaporkan dalam laporan stock opname sebagai dasar pencatatan persediaan pada laporan keuangan masing-masing entitas. Oleh karenanya, pada saat stock opname persediaan ditemukan selisih antara jumlah fisik persediaan dan jumlah tercatat apabila terdapat peminjaman dari pihak luar yang belum dikembalikan.

Transaksi pinjam meminjam obat dengan beberapa pihak tersebut hanya didukung oleh tiga MoU yaitu antara RSUD Pariaman dengan RS Aisyiah, RS Sadikin dan RSUD Padang Pariaman, di dalamnya mengatur terkait hak dan kewajiban para pihak, tata cara peminjaman perbekalan farmasi, jangka waktu peminjaman dan lain sebagainya.

Ketiga MoU tersebut dapat dirinci MoU RSUD Pariaman dengan RS Aisyiah Nomor 445/339/RsPr/X/2017 tanggal 3 Januari 2017 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2017, MoU RSUD Pariaman dengan RS Sadikin Nomor 445/339/RsPr/X/2019 tanggal 4 November 2019 yang berlaku sampai dengan 31 November 2020, dan MoU RSUD Pariaman dengan RSUD Padang Pariaman Nomor 445/2007/RsPr/I/2017 tanggal 16 Juni 2017 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK menunjukkan bahwa tidak terdapat perpanjangan atas MoU. Dengan demikian, MoU antara RSUD Pariaman dengan ketiga pihak tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal tersebut mengakibatkan risiko obat dan BMHP pada RSUD Pariaman tidak tertagih atas transaksi peminjaman obat dan BMHP dari dan kepada pihak ketiga yang belum didukung dengan MoU.

BPK menyimpulkan kondisi ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat kurang dalam mengendalikan dan mengawasi penatausahaan persediaan di lingkungan satuan kerjanya.

Selain itu, Direktur RSUD Pariaman kurang dalam mengendalikan persediaan obat dan BMHP melalui penyusunan MoU yang memadai terkait peminjaman obat dan BMHP dari dan kepada pihak lain.

Selanjutnya, Kepala Instalasi Farmasi dan Tenaga Teknis Kefarmasian pada RSUD Pariaman tidak tertib dalam menatausahakan persediaan obat dan BMHP yang berada dibawah tanggung jawabnya.