Bukittinggi, – Masalah pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi masih menjadi sorotan, tahun 2020 Rp1,3 miliar dan 2021 Rp1,4 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2021 diduga belum lunasi, pada tahun 2022 BPK kembali menemukan masalah perjalanan dinas RpRp477 juta lebih.
Tahun 2021, BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp1,4 miliar lebih. Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang lebih tinggi dari tarif yang berlaku, pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai ketentuan sebesar 30%, dan adanya dugaan beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap meskipun biayanya dicatat, serta perbedaan jumlah hari menginap dan tarif per malamnya.
Pada tahun 2022, BPK kembali menemukan masalah serupa dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, ketidaksesuaian dalam pengeluaran sebesar Rp477 juta lebih.
Temuan mencakup kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang melebihi tarif resmi yang berlaku, pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dugaan bahwa pelaku perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang dicatat, serta perbedaan jumlah hari menginap dan tarif per malamnya.
Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Melwizardi, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa proses penyelesaian rekomendasi BPK masih berlangsung.
“Dalam proses, sudah dilakukan dengan cara cicilan oleh yang bersangkutan,” kata Melwizardi kepada deliknews.com pada Senin (4/9/23).
Bila benar temuan tahun 2021 dan 2022 ini belum diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, ini tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melakukan proses hukum, mengingat telah jauh melampaui batas waktu pengembalian yang ditetapkan BPK selama 60 hari.