Padang, – Konfirmasi melalui surat resmi yang dilakukan kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahayeldi pada 3 Juli 2023 lalu, ditanggapi pada 11 September 2023. Konfirmasi ini menyangkut tindak lanjut rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sehubungan dengan surat Wartawan Delik News Nomor 28/DN/SKAII-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, dapat kami sampaikan bahwa terhadap rekomendasi administrasi dan keuangan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk pemeriksaan Tahun Anggaran 2022 telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, namun status penyelesaian masih dalam proses. Data dan dokumen tindak lanjut disampaikan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK dan menunggu hasil telaah oleh tim BPK. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Demikian isi surat yang disampaikan Inspektorat Pemprov Sumbar melalui email itprovsumbar.evlap@gmail.com ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hansastri tanggal 11 September 2023.

Sebagaimana diketahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap sejumlah persoalan pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar pada tahun 2021 dan 2022.

LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 pada Pemprov Sumbar terungkap hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  1. Data Peserta Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III pada Dinas Kesehatan Tidak Akurat
  2. Belanja Persediaan untuk Diserahkan kepada Masyarakat Berupa Alsintan Prapanen dan Pascapanen pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sebesar Rp212.270.500,00 Tidak Tepat Sasaran dan Kelebihan Pembayaran atas Ongkos Kirim Sebesar Rp382.534.026,00
  3. Kelebihan Pembayaran Honorarium Narasumber/Pembahas, Moderator, dan Pembawa Acara Sebesar Rp132.377.750,00
  4. Kelebihan Pembayaran Jasa Penyelenggaraan Acara pada Lima OPD Sebesar Rp54.378.223,00
  5. Kelebihan Pembayaran atas Empat Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Tiga OPD sebesar Rp652.954.331,96
  6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Sekretariat DPRD Belum Tertib dan Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp24.526.000,00
  7. Belanja Pemeliharaan Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD Dilaksanakan Secara Proforma
  8. Pelaksanaan Paket Pengadaan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tidak Sesuai Ketentuan
  9. Kelebihan Pembayaran Upah Perakitan atas Pengadaan Bantuan Gillnet pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp40.516.666,66
  10. Pertanggungjawaban Belanja Sosialisasi pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp711.360.000,00
  11. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp507.798.127,00
  12. Belanja Penyelenggaraan Seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Ketentuan
  13. Belanja Tenaga Kebersihan dan Keamanan Belum Dilaksanakan Secara Memadai dan Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan pada Lima OPD Minimal Sebesar Lima OPD Minimal Sebesar Rp84.449.943,00
  14. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Belum Direncanakan Secara Memadai dan Berpotensi Tidak Tepat Sasaran
  15. Pengadaan Belanja Modal Mebel Rumah Dinas Ketua DPRD Dilaksanakan Secara Proforma dan Tidak Sesuai Ketentuan
  16. Kelebihan Pembayaran atas Dua Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dua OPD Sebesar Rp29.825.041,02
  17. Penyelesaian 24 Paket Pekerjaan pada Enam OPD Melebihi Masa
    Pelaksanaan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar
    Rp999.518.765,29
  18. Kelebihan Pembayaran atas 44 Paket Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dua OPD Sebesar Rp1.526.810.695,89.

Kemudian dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan terungkap ada beberapa temuan signifikan yang belum ditindaklanjuti sebagai
berikut.

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dengan LHP Nomor: 41.C/LHP/XVIII.PDG/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, terdapat temuan signifikan diantaranya terkait Mekanisme Pengadaan Makan Minum untuk Siswa Kurang Mampu pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Minimal Sebesar Rp476.323.204,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan diantaranya memproses kelebihan pembayaran pekerjaan minimal sebesar Rp476.323.204,00 dari pihak-pihak terkait dan menginstruksikan KPA dan PPTK supaya mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari CV GC sebesar Rp146.965.710,00, PT FB sebesar Rp113.010.039,00; dan CV Sid sebesar Rp216.347.455,0. Atas kelebihan bayar ini, sampai dengan semester I tahun 2022 telah disetor ke kas daerah sebesar Rp146.965.710,00 atas nama CV GC sehingga terdapat sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah yaitu sebesar Rp329.357.494,00.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat TA 2021 dengan LHP Nomor :04/LHP/XVIII.PDG/01/2022 tanggal 27 Januari 2022, terdapat temuan signifikan diantaranya terkait Realisasi Bantuan Benih/Bibit Ternak, Alsintan, dan Benih/Bibit Perkebunan pada Dua OPD Sebesar Rp2.022.401.500,00 Tidak
    Tepat Sasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas PKH dan Kepala DTPHP untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan bibit/benih perkebunan yang telah disalurkan supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada KPA dan PPTK serta Tim Teknis yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta memerintahkan Kepala DTPHP untuk menarik kembali combine harvester besar dari Kelompok HM untuk selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada kelompok lain yang memenuhi syarat, dan membatalkan pemberian traktor roda 4 kepada Kelompok DEB untuk selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada kelompok lain yang memenuhi syarat. Atas rekomendasi tersebut Gubernur Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi kepada Kepala Dinas PKH dan Kepala DTPHP untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai rekomendasi, tetapi sampai dengan semester I tahun 2022 belum sesuai rekomendasi.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 dengan LHP Nomor: 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021, terdapat temuan signifikan diantaranya terkait Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 pada BPBD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp7.631.548.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator Tim Penanggulangan Covid-19 atas kesalahannya dalam Pengadaan Barang/Jasa yang tidak mamatuhi ketentuan; dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.631.548.000,00 dari pihak-pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan dan memerintahkan untuk menyetorkan ke Kas Daerah. Atas kelebihan bayar ini, sampai dengan semester I tahun 2022 telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp2.195.000.000,00 sehingga terdapat sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah yaitu sebesar Rp5.436.548.000,00.

Selanjutnya dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar tahun 2022 terhadap Sitem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undang, terungkap berbagai temuan sebagai berikut:

  1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum
    Dimutakhirkan
  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum Memutakhirkan Harga Dasar Air Permukaan dan Kekurangan Penerimaan Pajak Air Permukaan Minimal Sebesar Rp382.522.334,00
  3. Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Belum Tertib
  4. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Sebesar Rp99.551.206.404,64
  5. Pengelolaan Dana BOS pada Sekolah SMAN/SMKN/SLBN di Provinsi Sumatera Barat Belum Memadai
  6. Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Belum Memiliki Mekanisme yang Memadai
  7. Pengelolaan Kegiatan Teaching Factory pada Tujuh Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Barat Belum Sesuai Ketentuan
  8. Belanja Kegiatan Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Provinsi pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp99.491.100,00
  9. Dana BOS untuk Kegiatan Relisensi SMKN Tahun 2022 Tidak Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp31.683.321,44
  10. Realisasi Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp57.329.131,50
  11. Pembayaran Belanja Honorarium Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Regional Sebesar Rp294.157.575,00
  12. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp232.485.000,00 dan Memboroskan Keuangan Daerah Sebesar Rp35.503.521,00.
  13. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Sosialisasi pada Sekretariat
    DPRD Tidak Sesuai Ketentuan dan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp707.062.850,00
  14. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Empat SKPD Memboroskan Keuangan Daerah Sebesar Rp239.974.000,00
  15. Pengelolaan Belanja Hibah pada Biro Kesra Tidak Sesuai Ketentuan
  16. Data Kepesertaan Cost Sharing Iuran Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Tidak Akurat
  17. Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan
  18. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp1.705.869.425,33 dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Putus Kontrak Belum Disetorkan Ke Kas Daerah Sebesar Rp93.316.300,00 atas Kegiatan Belanja Modal pada Empat SKPD
  19. Kekurangan Volume Sebesar Rp301.843.045,38 dan Perbedaan Spesifikasi Sebesar Rp162.187.000,00 pada Lima SKPD
  20. Pengelolaan Belanja Modal Fisik Pembangunan Gedung dan Bangunan pada RSUD Dr. Achmad Mochtar Tidak Dikelola Sesuai Ketentuan
  21. Kekurangan Volume Sebesar Rp27.378.700,00 dan Keterlambatan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp71.913.397,64 atas Belanja Persediaan untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dua SKPD
  22. Penatausahaan Rekening Kas Daerah Provinsi Sumatera Barat Belum Tertib
  23. Penatausahaan Persediaan pada Provinsi Sumatera Barat Belum Memadai
  24. Pengelolaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tidak Memadai
  25. Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi Melalui Mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) Belum Memberikan Manfaat yang Optimal kepada Pemprov Sumatera Barat
  26. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Balairung Citrajaya Sumbar Belum Memberikan Kontribusi yang Optimal kepada Pemprov Sumatera Barat
  27. Pengelolaan Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Barat pada PT Andalas Rekasindo Pratama Tidak Tertib.

Sementara dalam hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya masih ada permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain pada LHP LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 antara lain adalah:

  1. Rekomendasi BPK kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Sekda supaya memproses kelebihan pembayaran honorarium dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan sebesar Rp354.285.000,00 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah masih dalam proses tindak lanjut melalui setoran pengembalian Badan Kepegawaian Daerah: STS an AZ tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp1.428.000,00. STS tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp2.499.000,00.
  2. Rekomendasi BPK kepada Gubernur Sumatera Barat agar memproses kelebihan pembayaran honorarium dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan sebesar Rp193.635.000,00 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah masih dalam proses tindak lanjut melalui Surat instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD Prov. Sumbar Nomor:700/404.a/Insp-SE/2022 tanggal 10 Juni 2022. Surat instruksi Gubernur kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sumbar Nomor:700/404.b/Insp-SE/2022 tanggal 10 Juni 2022. Surat instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Sumbar Nomor:700/404.c/Insp-SE/2022 tanggal 10 Juni 2022. Surat instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Kebudayaan Prov. Sumbar Nomor:700/404.d/Insp-SE/2022 tanggal 10 Juni 2022.
  3. Rekomendasi BPK kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan minimal sebesar Rp476.323.204,00 dari pihak-pihak terkait dan menginstruksikan KPA dan PPTK supaya mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari CV GC sebesar Rp146.965.710,00, PT FB sebesar Rp113.010.039,00 dan CV Sid sebesar Rp216.347.455,00 masih dalam proses tindak lanjut melalui setoran pengembalian STS CV Sid tanggal 29 Juni 2022 sebesar Rp216.347.455,00.

LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Pemprov Sumbar ditemukan berbagai persoalan sebagai berikut:

  1. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Lebih Bayar Sebesar Rp243.852.000,00 dan Berisiko Tidak Tepat Sasaran Sebesar Rp70.539.000,00
  2. Realisasi Bantuan Benih/Bibit Ternak, Alsintan, dan Benih/Bibit Perkebunan pada Dua OPD Sebesar Rp2.022.401.500,00 Tidak Tepat Sasaran
  3. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga Sederhana Sebesar Rp222.973.500,00.
  4. Belanja Jasa pada Dua RSUD Belum Diatur dalam Standar Harga Satuan Daerah Sebesar Rp30.056.896,10 dan Lebih Bayar Sebesar Rp100.661.590,90
  5. Belanja Persediaan untuk Diserahkan kepada Masyarakat Berupa Hibah 16 Unit Mesin Tempel Perahu 15 PK kepada Nelayan Tidak Tepat Sasaran
  6. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Dua OPD Sebesar Rp423.245.800,00
  7. Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa melalui LPSE Belum Seluruhnya Memenuhi Mutu Baku Waktu dan Putus Kontrak Sebanyak Delapan Kegiatan
  8. Pengadaan Peralatan Praktik Utama Siswa SMK – Tanaman Pangan dan
    Hortikultura, Pengolahan Hasil Pertanian, serta Ternak Unggas pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp480.290.091,60
  9. Pengadaan Empat Paket Peralatan Praktik Utama Siswa SMKN Belum
    Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp244.578.013,33
  10. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Sebelas Paket Gedung pada Tiga OPD Tidak Sesuai Aturan Teknis
  11. Kelebihan Pembayaran 12 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Tiga OPD Sebesar Rp838.488.814,56
  12. Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Tiga OPD Putus Kontrak dan Pengembalian Uang Muka serta Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan Sebesar Rp7.917.353.727,35
  13. Pekerjaan Enam Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas
    Pendidikan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp134.032.806,71
  14. Kelebihan Pembayaran 17 Paket Pekerjaan Jalan dan Irigasi pada Dua OPD Sebesar Rp735.050.361,50
  15. Pemberian Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp750.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021 terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuha Terhadap Ketentuan Perturan Perundang-Undangan, mengungkap temuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran Belanja Honorarium Tidak Sesuai Standar Harga Satuan Regional Sebesar Rp354.285.000,00
  2. APBD Provinsi Sumatera Barat TA 2021 Terlambat Ditetapkan dan Terdapat Kesalahan Penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa
  3. Pembayaran Cost Sharing Iuran Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Belum Sesuai Ketentuan dan Data Kepesertaan JKSS Tidak Akurat
  4. Kelebihan Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas Sebesar Rp193.635.000,00
  5. Mekanisme Pengadaan Makan Minum untuk Siswa Kurang Mampu pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Minimal Sebesar Rp476.323.204,00
  6. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pemeliharaan, Belanja Modal – Gedung dan Bangunan, dan Belanja Modal – JIJ sebesar Rp362.447.917,96
  7. Dua Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Belum dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp1.608.832.069,25
  8. Perhitungan Besaran Bagi Hasil PKB, BBNKB, dan PBBKB Belum Akurat
  9. Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran Belum Tertib
  10. Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat Belum Memadai
  11. Penatausahaan Dana Bergulir Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tidak Tertib dan Tunggakan Dana Bergulir Berpotensi Tidak Tertagih
  12. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Lima BUMD Tidak Akurat.

Hasil pemantauan tindak lanjut pemerilsaan tahun sebelumnya masih ada beberapa permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada LHP LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 antara lain adalah:

  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum selesai menagih kelebihan pembayaran pengadaan barang untuk Penanganan Covid-19 pada BPBD sebesar Rp5.436.548.000,00;
  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum memperoleh laporan proses tukar guling tanah dengan BNI.
  3. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menganggarkan pembayaran utang kepada Penggugat sesuai amar Keputusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor 387 PK/Pdt/2008/PN.Pdg tanggal 14 November 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).