Padang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna pada Jumat, 29 September 2023, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang. Pada kesempatan ini, dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, yang didampingi oleh wakil ketua DPRD Kota Padang. Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Padang serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023. Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama.

Syafrial Kani juga mengungkapkan apresiasi terhadap penyampaian pendapat dari enam fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda APBD perubahan tahun 2023. Ia berharap bahwa anggaran yang direncanakan akan dapat dilaksanakan untuk kepentingan rakyat Kota Padang.

Wali Kota Padang, Hendri Septa, juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah merespons dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD.

Wali Kota mengakui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat prinsip desentralisasi keuangan daerah.

Dalam Ranperda ini, terdapat berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, ada juga Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jenis pajak baru, seperti opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Dalam hal retribusi daerah, sesuai dengan Perda Kota Padang No.18, beberapa retribusi tidak akan lagi dipungut pada tahun 2024. Hal ini mencakup Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Retribusi Izin Trayek.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kota Padang.