Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengungkap belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kabupaten Solok sebesar Rp16.550.000,00.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan Gerakan Masyarakat di Kabupaten Solok tanggal 11 Desember 2022. Diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Nagari Selayo sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 s.d. 11.30 dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.30, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 150 orang dan 160 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Hasil konfirmasi kepada pihak Nagari Selayo pada 17 Maret 2023 menunjukkan
bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag yang berisi handuk.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.550.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan di satuan kerjanya.
Tinggalkan Balasan