Perkara SPI Unud, Terlalu Kejam dan Dini Menjastis Rektor Korupsi

- Editorial Staff

Kamis, 2 November 2023 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agung Pram, Pengamat Kebijakan Sosial. 

Foto: Agung Pram, Pengamat Kebijakan Sosial. 

Denpasar – Menanggapi kasus terkait perkara Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menyeret Rektor Prof Gde Antara dkk, pengamat ekosistem dan kebijakan sosial, Agung Pram mengajak semua pihak untuk tetap pada koridor asas praduga tidak bersalah.

Bagaimana melihat masalah ini secara netral dan dikatakan terlalu kejam serta dini bila sekarang ini menjastis Rektor benar-benar korupsi sementara tindakan tersebut memiliki dasar peraturan dari lembaga negara bagi pengembangan institusi sebagai dasar pemungutan SPI di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia.

“Saya pribadi lebih melihat kasus ini sebagai pembelajaran bagi seluruh pihak. Ada hal yang harus dipertimbangkan dan ditelaah dengan mengedepankan independensi, kebijakan organisasi, institusi dan juga peran negara. Mari kita bersama-sama melihat masalah ini secara netral. Rasanya terlalu kejam dan dini bila menyatakan seseorang sebagai koruptor sementara sebetulnya seseorang itu memiliki niat baik dan berdarah-darah membangun pendidikan. Justifikasi hukumnya harus ditegakkan dan jangan sampai ego mengalahkan nalar dan etika serta kesantunan,” terang Gung Pram kepada wartwan di Denpasar Bali, Kamis (02/11/2023)

Lebih lanjut disampaikan Gung Pram, bila melihat hal ini sebagai kasus korupsi, menurut nya pengertian korupsi memiliki banyak pemahaman dalam kaidah bahasa dan referensi. Indonesia sendiri. melalui UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 (tujuh) jenis yang utama.

“Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Jadi bila mengacu pada eksepsi yang saya baca di media, nampaknya sangat perlu untuk meninjau ulang permasalahan ini secara netral,” sambung pria yang pernah mengenyam pendidikan hukum di salah satu Universitas Surabaya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Korupsi, Rektor Unud Ditahan Kejati Bali

Sebagai pengamat ekosistem dan sosial, ia mengatakan masyarakat sekarang lebih melek hukum lantaran berinteraksi dengan media sebagai bagian dari proses disrupsi digital. Media dapat menjadi sarana edukasi yang kuat, diperlukan netralitas dan keterbukaan dalam memandang pokok perkara.

“Media sangat berperan dalam menyampaikan kronologi sebuah kejadian, independensi pemahaman, asas praduga tak bersalah serta tatanan dalam pengelolaan kebijakan dapat dijadikan sebagai referensi. Ini ekosistem terintegrasi yang kompleks dan bertumbuh. Netralitas menjadi kunci agar permasalahan menjadi terang dan menumbuhkan persepsi positif di masyarakat, ini adalah salah satu bentuk edukasi,” pungkasnya.

Ia berharap kapasitas Prof Gde Antara sebagai guru besar dan Rektor tetap harus dihargai dalam koridor azas praduga tak bersalah. Semestinya harus dirunut adalah asas kausalitas, kewenangan dan strategi kebijakan yang mungkin memiliki kesalahan implementasi dan resiko.

Baca Juga :  Perkara Tanah Pura Dalam Kelecung, DPR RI Nyoman Parta Ingatkan Hakim

Bila ini terjadi, artinya ada hal mendasar yang harus diperbaiki dan harus disadari bersama, dengan keterbukaan, netralitas dan kolaborasi yang positif. Tentunya, banyak para cendekiawan negeri ini yang bersedia urun rembug untuk ikut memecahkan persoalan permasalahan terjadi dalam pengembangan perguruan tinggi negeri.

“Sebagai pribadi, saya sempat mengurai dan memahami pemikiran di masyarakat awam agar jangan sampai ada bias pemahaman pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 dengan mengklasifikasikan secara mendasar sebagai tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi. Harus dirunut dan dilihat dalam perspektif yang terintegrasi dengan kausalitas, tujuan dan kebijakan organisasi atau institusi,” tutup Gung Pram yang juga adalah alumni ITS dan memiliki sertifikasi dalam bidang engineering, digital, sustainability serta supply chain dari beberapa institusi dalam dan luar negeri. (*)

Berita Terkait

Saksi Penggugat Tanah Pura Dalam Kelecung ‘Hara Kiri’
Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran
Orang Sama, Tersangka Founder PT DOK Diduga juga Menipu di Bisnis lain
Malu! Perkara SPI Unud Pertontonkan Ketidakmampuan Negara Danai Pendidikan
5 Founder PT DOK Ditahan, Alit Widana Apresiasi Kinerja Polda Bali
Pungli “Fast Track” Kejati Bali Tangkap 5 Pegawai Imigrasi
Sudah Ditahan Lima Tersangka Baru Kasus PT DOK di Rutan Polda Bali
Pusaran Kasus PT DOK, Yong Sagita Terancam Dilaporkan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB